KPID Kalsel ingatkan pengusaha TV kabel lengkapi izin
Jumat, 10 Februari 2012 16:45 WIB | 1219 Views
Kotabaru (ANTARA News) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan mengingatkan kepada para pengusaha TV kabel di daerah itu untuk melengkapi izin penyelenggaraan penyiaran dari Kementeri Komunikasi dan Informasi, sebelum mereka beroperasi.
Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Kalimantan Selatan Syamsul Rani MSi, Jumat, mengatakan, kelengkapan izin disyaratkan sesuai dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
"Kami akan menindak tegas kepada para pengusaha TV kabel yang menjalankan usahanya dengan cara ilegal karena tidak dilengkapi izin," ancamnya.
Dia menegaskan pada pasal 25 huruf a undang-undang penyiaran menyatakan LPB wajib memiliki izin penyelenggaraan penyiaran berlangganan.
Bagi usaha penyiaran yang tidak dilengkapi izin akan ancam dengan sanksi pidana dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Seorang pengusaha TV kabel di Kotabaru Abdul Kadir, menuturkan, pihaknya mempertanyakan, kenapa baru sekarang dilakukan sosialisasi tentang undangini, padahal pelnggan TV kabel sudah banyak.
"Kenapa baru sekarang dilakukan sosialisai tentang perijinan TV kabel, terus terang saya baru bahwa usaha ini harus ada izinya," kata Kadir.
Direktur pengusaha tv kabel PT Bamega Visual Syamsudin mengatakan, telah melakukan sosialisasi untuk mendaptkan izin penyiaran dari Menteri Komunikasi dan Informasi.
"Sosialisasi tersebut tujuannya agar mendapatkan izin dan usaha kami tidak dianggap ilegal," jelas dia.
Selain itu, Syamsudin juga bertujuan untuk menghimpun saran dan masukan dari publik atas pelayanan yang diberikan perusahaan.
"Kami juga mengharapkan kepada teman operator dapat memilah dan memilih mana yang harus di tayangkan dan mana yang tidak boleh ditayangkan," pungkasnya.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com