Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh Indonesia (APKASI), Isran Noor (ANTARA/Nyoman Budhiana)

...ada ketentuan-ketentuan atau undang-undang yang mestinya kewenangannya diberikan ke daerah karena pernah dilaksanakan oleh daerah,...
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Otonomi daerah belum dapat dilaksanakan sesuai harapan karena masih banyak aturan dan ketentuan yang perlu dilengkapi, kata Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor di Jakarta, Jumat (10/2).

"Bahkan ada ketentuan-ketentuan atau undang-undang yang mestinya kewenangannya diberikan ke daerah karena pernah dilaksanakan oleh daerah, misalnya UU Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara," kata Isran di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman kerjasama pemanfaatan potensi dalam kegiatan pemberitaan kabupaten dengan Perum LKBN Antara.

Bupati Kutai Timur itu mengatakan pelayanan terhadap para pengusaha di bidang pertambangan sangat baik ketika aturan mengenai pertambangan mineral dan batubara dilaksanakan langsung oleh daerah-daerah.

"Sekarang, dengan adanya undang-undang Minerba itu, para pengusaha harus menghadapi birokrasi yang panjang," kata Isran.

Isran menambahkan Apkasi mengajukan peninjauan kembali (judicial review) terhadap UU No. 4 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami ikuti ketentuan yang berlaku melalui jalur hukum karena kami tidak ingin melakukan hal-hal yang tidak rasional," kata Isran. (I026)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar