Pemerintah segera tuntaskan revisi aturan waralaba
Jumat, 10 Februari 2012 18:01 WIB | 1739 Views
Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah segera menyelesaikan revisi peraturan tentang penyelenggaraan waralaba supaya ketentuan yang ditujukan untuk melindungi dan mendorong pertumbuhan waralaba lokal tersebut bisa diterapkan pada 2012.
"Pelaku usaha sudah sepakat dengan poin-poin di dalamnya, mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi selesai. Jadi dalam tahun ini sudah bisa diimplementasikan," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo kepada pers di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, pemerintah menyempurnakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan waralaba supaya bisa lebih mengakomodasi kepentingan waralaba dalam negeri sehingga waralaba lokal lebih berperan di pasar dalam negeri maupun internasional.
Gunaryo menjelaskan, sampai sekarang waralaba lokal relatif belum bisa berkembang sebaik waralaba asing di dalam negeri.
"Banyak usaha waralaba yang hanya dimiliki oleh satu atau sekelompok pelaku, makanya aturan yang ada dievaluasi," katanya.
Menurut dia, revisi peraturan tentang penyelenggaraan waralaba antara lain meliputi perubahan ketentuan pendaftaran.
Pendaftaran usaha waralaba yang sebelumnya dilakukan pemerintah daerah, kata dia, selanjutnya akan dilakukan secara terpusat dan disertai dengan dukungan berupa pembinaan dari pemerintah.
Di samping itu, ia melanjutkan, pemerintah juga akan mengadaptasi ketentuan-ketentuan usaha waralaba yang diterapkan negara lain.
"Soalnya selama ini kalau waralaba domestik mau `mengembangkan sayap` ke negara lain sangat sulit. Kami ingin mengadaptasi ketentuan mereka supaya posisi kita setara dengan mereka," katanya.
Pemerintah juga akan mewajibkan waralaba asing yang masuk ke Indonesia mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal.
"Waralaba asing akan dibatasi dalam menunjuk pewaralaba utama, dia tidak boleh bikin terlalu banyak gerai tanpa memberi kesempatan pada pewaralaba lokal karena berpotensi menimbulkan monopoli," jelasnya.
Selain itu, melalui ketentuan yang baru, pemerintah juga akan mewajibkan pelaku usaha waralaba lokal maupun asing untuk menggunakan bahan baku dan produk dalam negeri supaya bisa ikut berperan dalam program peningkatan penggunaan produk dalam negeri.
(M035/N002)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com