PT.TUN Kuatkan Putusan Kemenangan Copylas
Jumat, 10 Februari 2012 18:30 WIB | 835 Views
Jakarta, 10/2 (ANTARA) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT.TUN) DKI Jakarta memenangkan sebuah perusahaan pengembang/developer PT Copylas Indonesia dalam putusannya tertanggal 19 Januari 2012 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Putusan yang menguatkan dari Pengadilan Tata Usaha Negara itu adalah tentang pengembalian Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) yang selama ini dibekukan Pemprov Jakarta. "Putusan PT.TUN tersebut kami terima hari ini," kata kuasa hukum PT Copylas Indonesia, Ronny LD Janis kepada pers di Jakarta, Jumat.
Untuk itu, Ronny minta Pemprov DKI Jakarta agar mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut untuk terciptanya kepastian hukum.
Direktur Utama PT Copylas Indonesia, Margiman mengemukakan bahwa pihaknya tetap menganggap Pemprov sebagai mitra kerja dan tidak akan melakukan pendekatan yang bersifat konfrontatif. Sejak berdirinya perusahaan tahun 1972 juga tidak ada masalah antara perusahaan dengan Pemprov.
Perusahaan menginginkan kerja sama itu tetap terjalin dengan baik seperti sebelum masalah ini timbul, kata Margiman.
Sejak berdirinya perusahaan in tahun 1972 telah mendapatkan beberapa kali SIPPT dari Pemprov DKI Jakarta, terakhir tahun tahun 1997 Ref No.2477/-1.711.5 tanggal 1 Oktober 1997 perihal penyempurnaan SIPPT sebelumnya yang berisikan soal penyempurnaan tegangan tinggi seluas 65.070 meter persegi diserahkan ke PLN, penyempurnaan hijau umum seluas 9.312 meter persegi diserahkan ke PLN, jalan tol seluas 116.809 meter persegi ke Bina Marga dan hijau pengaman tol seluas 29.820 meter persegi diserahkan ke Bina Marga.
Namun pada 5 November 2008, pihak pengembang menerima pemberitahuan melalui faximile yang mencabut SIPPT tahun 1997, sehingga semua kegiatan pembangunan dan penjualan perumahan terhenti dan semua urusan administrasi warga terganggu.
"Kami sejak itu tidak bisa membangun perumahan karena tidak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB)," kata Ronny.
Padahal, surat pemeritahuan pencabutan SIPPT yang dikirim melalui faximile, hingga saat ini tidak pernah ditemukan aslinya.
"Atas desakan warga dan calon pembeli serta nama baik perusahaan di mata kreditur, kami mengajukan gugatan ke Pengadilan TUN dan dimenangkan, tetapi Pemprov DKI mengajukan banding. Namun PT.TUN justeru menguatkan putusan TUN," kata Ronny.
Sejak berdirinya perusahaan ini, kata Margiman, tidak pernah memiliki permasalahan hukum dengan Pemprov DKI Jakarta, termasuk dalam penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Pada dasarnya perusahaan kami telah menyerahkan fasos dan fasum yang disesuaikan dengan pembangunan di lapangan. Saat ini belum semua fasos dan fasum kami serahkan kaerna pembangunan belum selesai," katanya.
Konsinyasi
Ronny menjelaskan, masalah konsinyasi dana Bina Marga yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam upaya memenuhi lahan bagi pembangunan jalan tol, sudah diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menyerahkan dana konsinyasi sebesar Rp187 miliar ke PT Copylas Indonesia karena lahan seluas 8,2 hektar untuk pembangunan ruas tol JOR W2 adalah milik perusahaan dengan bukti sertifikat kepemilikan," katanya.
Putusan pengadilan tersebut diambil setelah melakukan verifikasi sertifikat yang dimiliki PT Copylas Indonesia ke Badan Pertahanan Nasional Jakarta Barat.
"PT Copylas sangat memetuhi ketentuan hukum baik dalam proses PTUN dan konsinyasi dan sangat mendukung pembanguan ruas tol JOR W2, karena pada saat penyerahan ganti rugi di saat bersamaan PT Copylas menyerahkan kepemilikan atas lahan-lahan yang terkena JOR W2 kepada pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan pada saat ini pihak Bina Marga sudah mulai melakukan kegiatan pembangunan ruas tol.
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com