Angie dan Koster akan dihadirkan untuk bersaksi
Jumat, 10 Februari 2012 19:12 WIB | 1622 Views
Angelina Sondakh (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan untuk menghadirkan Angelina Sondakh dan Wayan Koster sebagai saksi dalam persidangan kasus suap proyek wisma atlet SEA Games dengan terdakwa M Nazaruddin.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan bahwa KPK hanya menjadwalkan dan belum mengetahui apakah politisi dari Partai Demokrat dan PDIP itu bisa hadir.
Angelina Sondakh dan I Wayan Koster rencananya dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu depan (15/2).
Dalam persidangan sebelumnya, beberapa saksi seperti Mindo Rosalina Manulang, Yulianis, Oktarina Furi sempat menyebut nama kedua politisi ini memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap wisma atlet Jakabaring, Palembang.
Keduanya dalam persidangan disebutkan menerima Rp5 miliar sebagai fee guna melancarkan PT Duta Graha Indah (DGI) memenangkan tender proyek Wisma Atlet SEA Games.
KPK telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan suap proyek pembangunan wisma atlet yang menghabiskan dana APBN sebesar Rp191 miliar lebih.
Angie dikenakan Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menerima janji atau hadiah.
(V002)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com