Komnas PA: kekerasan anak sering tidak disadari
Jumat, 10 Februari 2012 19:18 WIB | 1016 Views
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait (FOTO ANTARA)
Berita Terkait
Semarang (ANTARA News) - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, orang tua maupun guru sering tidak menyadari bahwa hukuman yang dilakukan terhadap anak termasuk jenis kekerasan anak.
"Kekerasan yang sering tidak disadari oleh orang tua maupun guru adalah kekerasan dalam bentuk psikis, yakni hukuman yang bersifat psikis," katanya, usai seminar "Mengenal Bentuk Kekerasan Pada Anak" di Semarang, Jumat.
Ia mencontohkan, orang tua kerap secara tak sadar memberikan hukuman secara psikis, seperti mengancam, membentak, memarahi, dan mempermalukan anak yang dapat merendahkan diri anak, dan itu merupakan bentuk kekerasan.
Pada dasarnya, kata dia, kekerasan memiliki dua bentuk, yakni fisik, seperti mencubit dan memukul, serta kekerasan yang sifatnya psikologis. Kedua bentuk kekerasan itu berdampak sangat buruk bagi perkembangan anak.
Ketika anak melakukan perbuatan yang menyalahi aturan, kata dia, sebagai guru seharusnya melihat latar belakang anak yang kemungkinan melakukan perbuatan seperti itu karena pengaruh lingkungan sekitar dan keluarganya.
Anak, kata dia, diibaratkan seperti rebung atau tunas bambu yang tumbuh di sekitar induknya. Artinya, anak akan meniru perilaku yang dilihatnya di lingkungan keluarga dan diaplikasikan saat bersosialisasi di masyarakat.
Menurut dia, sebenarnya ada dua budaya yang dilakukan oleh anak, yakni bermain dan meniru. Biasanya kasus kenakalan yang dilakukan anak merupakan hasil dari apa yang dilihat dan dirasakan ketika hidup di masyarakat.
Karena itu, kata dia, jangan memberikan hukuman yang sampai melukai hati si anak, sebab dikhawatirkan di masa yang akan datang setelah mereka dewasa akan melakukan perbuatan yang lebih buruk dari apa yang diterima sekarang.
(KR-ZLS/I007)Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com