Ada upaya percepat pelaksanaan sidangnya, dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, sehingga sudah ada satu perkara yang divonis dan enam perkara lainnya akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan.
Berita Terkait
Mataram (ANTARA News) - Kejaksaan berupaya mempercepat pelaksanaan sidang tindak pidana terorisme di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, terkait langkah efesiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas karena juga melibatkan jaksa penuntut umum dari Bima dan Mataram.

Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) Sugiyanta, membenarkan hal itu ketika dikonfirmasi, di Mataram, Sabtu.

"Ada upaya percepat pelaksanaan sidangnya, dan Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, sehingga sudah ada satu perkara yang divonis dan enam perkara lainnya akan memasuki tahapan pembacaan tuntutan," ujarnya.

Sidang tindak pidana terorisme di Kabupaten Bima itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Provinsi Banten, mulai 11 Januari 2012.

Tujuh terdakwa tindak pidana terorisme di Bima itu dibawa ke PN Tangerang, sejak 27 Desember 2011.

Ketujuh terdakwa itu masing-masing Ustadz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), Sa`ban A. Rahman alias Umar Sa`ban bin Abdurrahman (18), Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi (36), Rahmat Hidayat (22), Mustakim Abdullah alias Mustakim (17), Asrak alias Tauhid alias Glen (23) dan Furqan (24).

Mustakim yang masih dikategorikan anak-anak itu lebih dulu disidang dan pada siang ke-5, Rabu (8/2), ia divonis satu tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberikan bantuan terorisme dan menyembunyikan informasi.

Mustakim terbukti melanggar pasal 13 huruf c Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.

Sementara keenam terdakwa lainnya akan kembali disidangkan dengan agenda pembacaan tuntutan, yang dijadwalkan pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam persidangan di PN Tangerang itu, merupakan jaksa dari Satuan Tugas (Satgas) Terorisme Kejaksaan Agung, dibantu jaksa dari NTB dan Tangerang.

Lokasi persidangan perkara terorisme di Bima itu disidangkan di PN Tangerang, sesuai keputusan Ketua Mahkamah Agung (MA), meskipun Kejati NTB yang mendapat dukungan dari Kapolda NTB dan Gubernur NTB menghendaki digelar di PN Mataram.

Abrori merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Khilafiah Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dijadikan tersangka terkait ledakan bom rakitan di ponpes itu pada 11 Juli 2011.

Ledakan bom rakitan di salah satu ruangan dalam Ponpes Khilafiah Umar bin Khatab itu, menewaskan seorang pengurus ponpes yakni Suryanto Abdullah alias Firdaus.

Sementara Sa`ban teridentifikasi membunuh anggota Polsek Bolo Brigadir Rohkman Saefuddin, pada 30 Juni 2011, yang berindikasi terorisme.

Sa`ban membunuh anggota Polsek Bolo itu dengan cara mendatangi Markas Polsek Bolo berpura-pura hendak memberikan laporan, kemudian melakukan penikaman ketika anggota polisi itu lengah.

Sedangkan lima orang tersangka lainnya merupakan pengurus dan santri ponpes itu yang juga teridentifikasi terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Undang Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, serta tindak pidana pembunuhan.

Sementara barang bukti terkait tindak pidana terorisme itu selain bahan peledak, senjata tajam, bom molotov dan bom rakitan lainnya, juga satu unit sepeda motor dan satu unit mobil angkutan umum.

(A058/M009)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar