WNI tersangka pembawa narkoba dideportasi ke Indonesia
Sabtu, 11 Februari 2012 19:52 WIB | 1689 Views
ilustrasi penangkapan pengedar sabu (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Perempuan warga negara Indonesia berinisial FD (36) yang ditangkap Biro Pemberantasan Penyelundupan Hangzhou, China, Rabu (1/2), telah dideportasi ke Indonesia pada 10 Februari 2012.
Direktur Informasi dan Media Kemenlu, PLE Priatna, dalam surat elektroniknya berdasarkan siaran pers KBRI Beijing kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu, menyebutkan, guna menjemput dan membantu proses deportasi FD, BNN mengirimkan tiga orang pejabat.
Mereka antara lain Direktur Narkotika Alami, Sri Kuntjoro Endropranoto, Direktur Pengawasan Tahanan, Barang Bukti dan Aset, Sundari dan seorang penyidik.
KBRI Beijing secara pro aktif bekerja sama dengan pihak keamanan RRC dan perwakilan Indonesia di China, para pejabat BNN juga membawa pulang sejumlah barang bukti untuk proses hukum yang bersangkutan di Indonesia.
FD tertangkap tangan oleh biro tersebut saat membawa heroin seberat 544.51 gram setelah tiba dengan pesawat udara dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan pertimbangan tengah mengandung, difasilitasi KBRI Beijing bekerja sama dengan BNN, pemerintah RRC memutuskan mendeportasi yang bersangkutan ke Indonesia. FD dibawa Tim BNN dan KBRI Beijing ke Beijing pada 9 Februari 2012 untuk kemudian dipulangkan ke Indonesia pagi kesokan harinya.
"Hingga kepulangannya ke Tanah Air, FD diperlakukan dengan baik oleh BPP Hangzhou," kata Priatna.
Penyelundupan narkoba dipandang sebagai kejahatan berat oleh pemerintah RRC, sehingga tersangka pembawa dan atau pengedar narkotika terancam hukuman mati. (M016)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com