Banyuwangi, Jawa Timur (ANTARA News) - Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap empat tersangka sindikat pengedar narkotika sabu-sabu. Salah satunya mantan anggota polisi yang menjadi pengedar narkotika, Slamet Hariyanto.

"Dari empat tersangka yang ditangkap, salah satunya adalah mantan anggota polisi yang dipecat karena kasus yang sama yakni Slamet Hariyanto, warga Kelurahan Temenggungan Banyuwangi," kata Kapolres Banyuwangi, Ajun Komisaris Besar Polisi Nanang Masbudi, Sabtu.

Polisi setempat menangkap empat tersangka sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang biasa beroperasi di kabupaten setempat.

Empat tersangka itu adalah Hariyanto, Andrianto Gunawan warga Desa Sukomaju, Kecamatan Srono, Pujiono (Kelurahan Sobo, Banyuwangi), dan Hariyanto (Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro).

"Keempat tersangka merupakan sindikat narkoba yang telah lama beroperasi di Banyuwangi dan merupakan residivis yang sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama," paparnya.

Nanang menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba di Kabupaten Banyuwangi dan sekitarnya.

"Kami akan mengembangkan kasus ini sampai tertangkap siapa bandar narkoba dibalik mereka, sehingga peredaran narkoba di Banyuwangi dapat ditekan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, keempat tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (ANT)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar