Puluhan orang menyaksikan proses evakuasi bus Karunia Bakti yang mengalami kecelakaan di Jalan Raya Puncak, Cisarua, Bogor, Jabar, Sabtu (11/2). Kecelakaan akibat rem blong tersebut menyebabkan tabrakan beruntun dengan sejumlah kendaraan mengakibatkan 14 orang tewas dan puluhan luka berat dan ringan. (FOTO ANTARA/Jafkhairi)

... Supir sempat melarikan diri. Namun kami berhasil menangkap dia di wilayah Garut...
Berita Terkait
Bogor (ANTARA News) - Lukman Iskandar (43), supir bis Karunia Bhakti dalam kecelakaan di Cisarua, Jawa Barat, Jumat petang (10/2), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu ditetapkan Kepolisian Resor Bogor atas kecelakaan beruntun dan dramatis yang menewaskan 14 orang dan melukai parah 38 orang lagi.  Iskandar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Bogor.

Pria yang tinggal di Kampung Kaum RT 004/RW 06 Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut ini terancam pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, AKP Syarif Zainal Abidin, di Bogor, Sabtu, penetapan tersangka sudah melalui rekomendasi dari Kepolisian Daerah Jawa Barat yang disampaikan Kepala Bidang Humas Polda.

Abidin mengatakan, Iskandar diduga telah lalai dalam mengemudikan bus sehingga mengalami kecelakaan dan menewaskan 14 orang.

Selain itu, tindakan supir yang melarikan diri usai kecelakaan akan semakin memperberat posisi supir dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Supir sempat melarikan diri. Namun kami berhasil menangkap dia di wilayah Garut," kata Kasat.

Sementara itu, kepada petugas, Iskandar mengaku panik dan takut menjadi amukan massa sehingga nekat melarikan diri.

Ia ditangkap petugas Reskrim Polres Bogor saat menunggu di salah satu pul bus di wilayah Garut. (ANT)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar