Ekspresi berpendapat dan menyatakan sikap oleh masyarakat bisa berujung pada aksi anarkisme yang bertentangan dengan nilai dan semangat HAM itu sendiri. Kepentingan umum yang lebih luas sering kali harus "tunduk" pada kemauan para pengunjuk rasa. (FOTO ANTARA/Yusran Uccang)

... Tidak bisa kebebasan HAM dijadikan pembenaran berbuat onar...
Berita Terkait
Semarang (ANTARA News) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ifdal Kasim, mengatakan, kebebasan HAM tidak bisa dijadikan pembenaran berbuat keonaran, sebab HAM dibatasi kepentingan nasional.

"Tidak bisa kebebasan HAM dijadikan pembenaran berbuat onar. Manusia memang memiliki hak asasi, seperti hak atas kehidupan, bebas dari penyiksaan, dan sebagainya," katanya di Semarang, Sabtu.

Hal tersebut diungkapkannya usai penganugerahan gelar doktor honoris causa kepada Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, As'ad Said Ali, di kampus Universitas Diponegoro, Semarang.

Menurut dia, kebebasan HAM dibatasi kepentingan nasional yang salah satunya untuk menciptakan ketertiban umum. HAM tidak bisa dikurangi, namun bisa dibatasi mengingat sifatnya untuk keamanan umat manusia.

Karena itu, kata dia, kebebasan berserikat dan berkumpul yang menjadi hak asasi manusia bisa dibatasi untuk kepentingan yang lebih besar, misalnya hak asasi itu kemudian digunakan untuk membuat keonaran.

Ia mengatakan, pemerintah juga bisa membatasi hak warga negara demi kepentingan nasional yang lebih besar, seperti untuk mencegah terjadinya wabah penyakit yang mengancam keselamatan masyarakat luas.

"Seperti untuk mencegah wabah flu burung, pemerintah bisa membatasi hak warga negara dalam memelihara unggas. Bahkan, bisa merampas dan memusnahkan unggas yang dimiliki. Itu tidak melanggar HAM," kata Ifdal. (ANT)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar