Bogor (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pengawasan intensif penerimaan perpajakan di sektor pertambangan.

"Pengawasan terhadap jumlah produksi sektor pertambangan itu dibutuhkan mengingat pengaruhnya pada potensi nilai pajak yang diperoleh," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany, dalam jumpa pers di Bogor, Sabtu (11/2) malam.

Dijelaskan Fuad, peningkatan pengawasan itu termasuk dalam hal verifikasi. Atau, tidak hanya soal migas, tetapi juga perkebunan.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya sedang menjajaki perjanjian kerja sama (memorandum of understanding) dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Sampai saat ini sudah ada dua pertemuan informal dengan Dirjen Minerba," kata Fuad dalam jumpa pers yang dihadiri pengamat perpajakan Darussalam.

Dalam kesempatan itu, Darussalam membenarkan bahwa persoalan perpajakan di sektor pertambangan terkait dengan kebenaran jumlah produksi dan harga.

Pengawasan intensif pada sektor pertambangan sebagai sumber penerimaan pajak itu, menurut dia, merupakan salah satu langkah strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam pengamanan penerimaan perpajakan 2012.

Langkah strategis lain untuk mencapai target penerimaan pajak sebesar Rp1.032,57 triliun pada tahun 2012, yaitu pembinaan dan pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor usaha kecil menengah (UKM), pelaksanaan sensus pajak nasional, dan peningkatan penegakan hukum perpajakan.

Selain itu, kata Darussalam, penyempurnaan sistem pengendalian internal, penyempurnaan sistem administrasi pajak sektor pajak pertambahan nilai (PPn), dan peningkatan kualitas sumber daya manusia perpajakan.
(T.I026/D007)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar