Dirjen Pajak Fuad Rahmany (FOTO ANTARA)

Prinsipnya adalah asas keadilan bahwa semua orang yang berpendapatan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harus kena pajak,"
Berita Terkait
Bogor (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengkaji pemberian fasilitas perpajakan untuk sektor usaha kecil menengah.

"Kami berencana untuk membuat aturan-aturan yang memudahkan perhitungan pajak bagi pelaku UKM," kata Direktur Jenderal Pajak, Fuad Rahmany dalam jumpa pers di Bogor, Sabtu (11/2) malam.

Pemberian fasilitas perpajakan yang memudahkan itu dilatarbelakangi kecenderungan pengelolaan UKM yang umumnya dilakukan oleh pemilik usaha.

Perhitungan pajak bagi UKM dihitung bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, melainkan total omset pada akhir tahun. 

"Kira-kira pengenaan PPN (pajak pertambahan nilai) sebesar satu persen dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar satu persen," kata Fuad.

Tarif itu diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar. Sedangkan UKM dengan omzet dibawah Rp300 juta akan dikenai tarif setengah persen.

"Prinsipnya adalah asas keadilan bahwa semua orang yang berpendapatan di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) harus kena pajak," kata Fuad.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dedi Rudaedi, dalam kesempatan yang sama mengatakan fasilitas perpajakan bagi UKM  juga menjadi  proses pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing UKM.

"Kami melihat UKM sebagai potensi (sumber) penerimaan pajak karena secara kuantitas banyak walaupun (nilai pajaknya) kecil-kecil," kata Dedi.
(I026)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar