Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin akhirnya mencopot empat pejabat Ditjen Pemasyarakatan (PAS) terkait kedatangan anggota Komisi III DPR, M Nasir, di luar jam kunjungan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menkumham mencopot jabatan Taswin Tarif sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Kepala Divisi Pemasyarakatan Ditjen PAS, Haviludin, Kepala Rutan Cipinang, Suharman, dan Kepala Pengamanan Rutan Cipinang, Foneka Afandi.

"Pencopotan ini tentu sudah dipertimbangkan dengan matang. Kami melihat ini perlu diputuskan dengan tepat. Karena itu hari ini dilakukan penggantian," kata Menteri Amir di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan bahwa kunjungan anggota Dewan M Nasir menemui saudaranya yang menjadi terdakwa dari kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang, yakni M Nazaruddin, merupakan penyimpangan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Kemkumham pada dasarnya mendukung pengawasan yang dilakukan oleh anggota DPR , namun harus tetap sesuai dengan aturan yang ada, yakni Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Bahkan seorang kuasa hukum pun yang memiliki hak menemui kliennya di penjara juga tetap tidak bisa 24 jam berkunjung," tegas Amir.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana mengatakan bahwa dalam buku tamu milik M Nazaruddin tertulis bahwa M Nasir datang sekitar pukul 21.00 WIB.

"Sedangkan saya datang sekitar pukul sebelas malam, yang bersangkutan (M Nasir) masih di sana. Sesuai aturan, kunjungan di rutan atau lembaga pemasyarakatan (Lapas) maksimal hanya setengah jam saja," katanya.

Denny pun mengatakan bahwa berdasarkan catatan di buku tamu Nazaruddin tercatat bahwa Nasir berulang kali melakukan kunjungan, termasuk di hari libur.

(V002/A011)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar