Cirebon (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Komunal Jakarta menilai peraturan daerah mengenai dana corporate social responsibility (CSR) akan menjadi lahan baru korupsi pejabat setempat, kata Hery Sutanto, Direktur LSM Komunal di Cirebon, Senin.

Ia menegaskan, selama ini, Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, tidak memiliki data penerima bantuan tersebut karena yang berhak adalah pelaku usaha kecil yang mempekerjakan ribuan pekerja sektor informal.

Menurut dia, dinas yang harus memiliki data lengkap jumlah pedagang kecil dan perajin sederhana lainnya di Kota Cirebon, yakni Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, hingga kini lembaga tersebut tidak pernah mendata ribuan pekerja sektor informal.

Menyinggung harapan Pemerintah Kota Cirebon bahwa keberadaan Perda CSR penyalurannya tepat sasaran, Direktur LSM Komunal itu mengatakan, "Bagaimana tepat sasaran? Data tentang yang berhak menerima bantuan tersebut tidak dimiliki. Jelas dugaan penyelewengan anggaran semakin kuat ditambah kinerja pemerintah buruk dalam berbagai pelayanan publik."

Setelah ada Perda CSR, lanjut dia, mereka yang menjadi pelaku utamanya akan leluasa menyerap dana bantuan yang katanya akan diberikan kepada hak peneriman bantuan tersebut. "Namun, kenapa hingga kini pemerintah enggan memperhatikan ribuan pedagang kecil di Cirebon?"

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Cirebon Drs. Nasrudin Azis menuturkan bahwa pemkot setempat akan miliki Perda Corporate Social Responsibility (CSR) tujuannya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dana bantuan tersebut.

Menurut dia, dengan ada perda penyaluran dana diharapkan mudah dan tepat sasaran, sehingga perajin kecil di Cirebon bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Selama ini, kata dia, dana CSR belum terserap maksimal, dan ini kesempatan mereka untuk mendapatkannya.

Sarman, warga Kota Cirebon, menuturkan bahwa perda itu di sisi lain cukup dibutuhkan pedagang kecil karena selama ini yang memberikan bantuan pinjaman kepada mereka adalah renternir dengan bunga mencekik.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah harusnya memiliki data akurat tentang pekerja sektor informal karena merupakan pelaku usaha yang kekurangan modal kerja usaha. Namun, hingga kini dinas terkait belum menyediakan data resmi jumlah pekerja sektor informal. (EJS/D007)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar