Nazaruddin juga tersangka pencucian uang
Senin, 13 Februari 2012 14:25 WIB | 1280 Views
Juru bicara KPK Johan Budi. (FOTO ANTARA/Reno Esnir)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memulai penyidikan perkara dugaan pencucian uang dalam pembelian saham Garuda Indonesia dengan tersangka Mohammad Nazaruddin.
Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Senin, mengatakan, keputusan menaikkan atau meningkatkan status ke penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet Jakabaring di Palembang.
KPK menduga pembelian saham Garuda atas nama lima perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai menggunakan dana yang juga berasal dari fee proyek Wisma Atlet Jakabaring.
Pembelian saham perusahaan penerbangan BUMN oleh M Nazaruddin ini terungkap dalam kesaksian mantan staf Nazaruddin di Grup Permai, yakni Yulianis dan Oktarina Furi dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Total pembelian saham Garuda, menurut Yulianis, mencapai Rp300,8 miliar dibeli dari keuntungan atau fee dari proyek-proyek pemerintah.
Pernyataan Yulianis ini diperkuat oleh mantan staf keuangan Nazaruddin di Grup Permai yang juga bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, yakni Oktarina Furi.
Ia membenarkan adanya pembelian saham PT Garuda Indonesia tersebut.
PT Permai Raya Wisata membeli saham senilai Rp22,7 miliar, PT Cakrawaja Abadi senilai Rp37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama senilai Rp124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma senilai Rp 41 miliar.
(V002/A011)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com