Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasir menunggu di lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (10/10). Nasir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Muhammad Nazaruddin, dalam kasus dugaan korupsi pembangungan wisma atlet di Palembang. (ANTARA/Fanny Octavianus)

Kunjungan Nasir itu melanggar, karena kunjungan dilakukan di luar jam besuk dan kalau benar dia miliki pas untuk masuk dan digunakan untuk sidak ke rutan secara umum, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi,"
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Badan Kehormatan DPR RI akan memanggil anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir terkait kunjungan ke LP Cipinang.

"BK DPR RI akan memanggil Nasir terkait kunjungannya ke LP Cipinang. Rencana pemanggilan akan dilakukan besok," kata Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR RI Siswono Yudho Husodo di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Menurut Siswono, apa yang dilakukan oleh Nasir diduga telah melanggar dan menyalahgunakan wewenang sebagai anggota Komisi III DPR RI. "Kunjungan Nasir itu melanggar, karena kunjungan dilakukan di luar jam besuk dan kalau benar dia miliki pas untuk masuk dan digunakan untuk sidak ke rutan secara umum, bukan dipakai untuk kepentingan pribadi," kata Siswono.

Lebih lanjut dia mengemukakan, ada dugaan penyalahgunaan wewenang hak yang diberikan oleh komisi  kepada Nasir, hak penyelidikan itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Dalam konteks itu, BK DPR RI akan mengundang Nasir untuk kita memperoleh klarifikasi mengenai duduk persoalan," kata politisi Partai Golkar itu.

Selain akan memanggil Nasir, BK DPR RI juga akan mengundang Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dan Kepala Lapas Cipinang.
(zul).

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar