Jakarta (ANTARA News) - Petugas Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Metro Jaya segera menggelar sidang kode etik terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi Bonaparte Silalahi, yang diduga memukul dua anggota lalu lintas.

"Penyelesaiannya sidang kode etik terhadap pihak terlapor (Silalahi)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Senin.

Rikwanto mengatakan, petugas Propam Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa perwira menengah kepolisian tersebut dan secepatnya akan menggelar sidang kode etik. Jika terbukti Silalahi melakukan tindak pidana umum, dia akan disidang di pengadilan umum.

Rikwanto menegaskan seluruh pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian, akan diselesaikan secara internal terlebih dahulu.

Dia menyatakan, pihaknya belum bisa memastikan Silalahi sudah menempati jabatan baru di Polda Bali atau belum.

Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas pemeriksaan kepada Polda Bali apabila Silalahi telah menjabat posisi di polda tersebut.

Sebelumnya, anggota kepolisian lalu lintas, Brigadir EDN dan Briptu MY melaporkan AKBP Bonaparte terkait dengan pemukulan kepada Sentra Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya, Jumat (3/2).

Kejadian berawal saat Bonaparte melihat dua anggotanya, Brigadir EDN dan Briptu MY beristirahat di bawah Jembatan Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (2/2). Padahal mereka harusnya melakukan tugas mengatur arus lalu lintas.

Silalahi memanggil kedua anggota Satuan Penegakan Pengaturan Ditlantas Polda Metro yang sedang beristirahat tersebut. Namun, keduanya berlari menuju tempat tugas, Bonaparte menghampiri kedua anggota lalu lintas dan memberikan pengarahan.

Bonaparte diduga kesal karena kedua anak buahnya itu tidak menghampiri, kemudian perwira menengah kepolisian tersebut memukul wajah Brigadir EDN dan Briptu MY.

Rikwanto menyatakan tindakan Bonaparte di luar norma anggota kepolisian karena pimpinan bisa memberikan sanksi terhadap anggota yang tidak menjalankan tugasnya. (T014)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar