Berkas "sopir maut" Afriyani ke kejaksaan
Senin, 13 Februari 2012 18:36 WIB | 1198 Views
Tes Kejiwaan Afriyani Afriyani Susanti (kiri) pengemudi mobil yang menabrak pejalan kaki di Gambir, berlari sambil menutup wajahnya usai menjalani tes kejiwaan di Direktorat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/2). (FOTO ANTARA/ Dhoni Setiawan) ()
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin, menerima berkas tersangka "sopir maut", Afriyani Susanti bersama tiga rekannya untuk kasus penggunaan narkoba, dari Polda Metro Jaya.
Ketiga rekannya itu adalah Adistina Putri Grani, Ary Sendy Trisdiarto, dan Deni Mulyana alias Akang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin membenarkan Kejati DKI Jakarta telah menerima empat berkas perkara narkotika atas nama Afriyani Susanti dan rekan-rekannya.
"Pasal yang diduga dilanggar yakni pasal 111, 112, 132 subsider pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika," katanya.
"Sedangkan untuk berkas perkara kecelakaan lalu lintasnya belum diterima," katanya.
Sebelumnya, kendaraan yang dikemudikan Afriyani dan ditumpangi tiga temannya, terlibat kecelakaan yang menewaskan sembilan orang pejalan kaki dan melukai tiga orang lainnya di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat, Minggu (22/1).
Para tersangka akan dijerat pasal berlapis, pasal 112 juncto pasal 132 subsider pasal 127 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara empat sampai 12 tahun penjara.
Khusus Afriani, ditambah sangkaan pasal 310 juncto pasal 311 UU Nomor 22/2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Darat dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Selain itu, Afriani bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (R021) Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com