Berita Terkait
Yogyakarta (ANTARA News) - Banyak biro perjalanan wisata ilegal di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu ditertibkan, kata Ketua Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies provinsi itu Edwin Ismet Himna.

"Saat ini di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) total ada sebanyak 165 biro perjalanan wisata. Dari 165 biro perjalanan wisata tersebut, sekitar 50 persen tergolong ilegal, atau mencapai 70 hingga 80 biro perjalanan," katanya saat beraudiensi dengan Komisi B DPRD DIY di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, keberadaan biro perjalanan wisata ilegal yang cukup banyak di DIY itu memicu keresahan Asita, karena belum berbadan hukum dan tidak mempunyai izin resmi dari Dinas Pariwisata dan sulit dipantau operasionalnya.

"Jumlah itu cukup mengkhawatirkan, karena menyangkut citra pariwisata DIY, bahkan berujung kompetisi bisnis yang tidak seimbang. Keberadaan biro perjalanan ilegal ini, secara bisnis sedikit mengganggu kami," katanya.

Ia mengatakan hal tersebut disebabkan adanya perang harga yang tidak seimbang. Paket wisata yang dijual antara biro resmi dengan tidak resmi jauh berbeda, seperti Borobudur, Prambanan, Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Tamansari, dan Kotagede. Salah satu penyebabnya adalah biro perjalanan wisata ilegal itu bisa bekerja tanpa karyawan.

Oleh karena itu, Asita mengharapkan praktik ilegal di sektor pariwisata bisa segera ditertibkan, dengan jalan pemerintah daerah dan DPRD membentuk regulasi semacam peraturan daerah (perda).

"Hal itu untuk mengantisipasi dampak kerugian yang lebih besar bagi konsumen, misalnya yang mengarah ke praktik penipuan, meskipun sampai saat ini belum ada yang dilaporkan secara resmi," katanya.
(B015*H010/M008)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar