Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14/2/PBI/2012, pinjaman melalui kartu kredit hanya bisa diberikan kepada nasabah yang memiliki pendapatan minimal Rp 3 juta per bulan. Imbas dari peraturan tersebut, pertumbuhan kartu kredit diprediksi turun 10 hingga 15 persen, namun transaksi kartu kredit dapat meningkat karena meluasnya penggunaan kartu kredit. (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

... kami sudah memeriksa sebanyak 13 dari 20 bank yang menerbitkan kartu kredit...
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) menilai standar prosedur operasional (SOP) perbankan Indonesia mengenai penagihan kartu kredit saat ini sudah lebih baik.

"Menurut kami, SOP perbankan kita mengenai penagihan kartu kredit kini sudah lebih baik," kata Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, usai Rapat Dengar Pendapat antara BI dengan Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.

Menurut Halim, SOP tersebut semakin baik setelah Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/25/PBI/2011 diterbitkan pada 9 Desember 2011 lalu.

"Sampai saat ini, kami sudah memeriksa sebanyak 13 dari 20 bank yang menerbitkan kartu kredit," kata Halim.

Sementara tujuh bank lainnya, lanjut Halim, akan diperiksa pada tahun ini. Pemeriksaan yang dilakukan adalah terkait masalah kepatuhan.

"Kalau ada kasus, dalam hal ini khususnya UOB, maka akan kami lakukan pemeriksaan sesuai ketentuan BI," kata Halim.

Halim mengimbau agar pihak bank lebih berhati-hati dalam menangani masalah penagihan kartu kredit.

(R027)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar