Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung, Selasa batal memeriksa terpidana kasus wisma atlet Mindo Rosalina Manulang sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan fasilitas laboratorium komputer untuk madrasah di Kementerian Agama dengan alasan yang bersangkutan sakit.

"Sedianya pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

"Katanya Rosa sedang panas tinggi," katanya.

Kendati demikian, dikatakan, penyidik Kejagung menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rosa.

"Dalam waktu dekat pasti akan segera dilakukan pemeriksaan lagi," katanya.

Dalam dugaan korupsi di Kemenag tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni, Syaifuddin dan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha.

Syaifuddin merupakan pejabat pembuat komitmen di Kemenag, sedangkan Ida Bagus Mahendra Jaya Martha merupakan konsultan IT.

Keduanya diduga telah melakukan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan alat laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) di Madrasah Tsanawiyah se Indonesia nilainya Rp27,5 miliar dan di Madrasah/Aliyah senilai Rp44 miliar.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU UU Nomor 20 tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(T.R021/M011)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar