Malaysia perpanjang pemutihan permit hingga 10 April
Rabu, 15 Februari 2012 08:39 WIB | 1761 Views
Pemerintah memutuskan bahwa proses legalisasi baru akan berakhir pada tanggal 10 April. Semua permintaan untuk memperpanjang lagi masa untuk legalisasi tidak akan diterima,"
Berita Terkait
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Proses pemutihan permit atau legalisasi dalam program pengampunan bagi pekerja asing ilegal (6P) akan diperpanjang hingga 10 April, kata Sekjen Kementerian Dalam Negeri Malaysia Tan Sri Mahmood Adam.
Mahmood Adam seperti dikutip Bernama, Rabu mengatakan bahwa proses legalisasi yang mulai dilakukan pada tanggal 11 Januari seharusnya berakhir pada tanggal 15 Februari 2012.
"Pemerintah memutuskan bahwa proses legalisasi baru akan berakhir pada tanggal 10 April. Semua permintaan untuk memperpanjang lagi masa untuk legalisasi tidak akan diterima," katanya.
Keputusan ini, lanjut dia, dibuat setelah mempertimbangkan permintaan para majikan, asosiasi, dan pedagang yang akan mengajukan dokumen yang diminta, terutama paspor para pekerja asing tanpa izin (PATI) yang diproses oleh kedutaan masing-masing pekerja.
Dengan diperpanjangnya masa legalisasi, Mahmood meminta para majikan yang belum mengajukan dokumen aplikasi legalisasi PATI untuk segera menyerahkannya karena operasi besar-besaran akan digelar di seluruh negeri segera setelah batas waktu berakhir.
Hingga Senin (13/2), sebanyak 379.020 PATI yang bekerja pada 33.053 majikan sudah diputihkan dan mendapat pengampunan, termasuk 94.856 pekerja yang dikembalikan ke negara asalnya.
(N004) Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com