Sidang tuntutan ditunda Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee ( kiri) dikawal sejumlah petugas seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2). Sidang pembacaan tuntutan ditunda dikarenakan Ketua Majelis Hakim Gusrizal melakukan perjalanan dinas keluar kota. Agenda sidang akan dilanjutkan pada Kamis (16/2). (FOTO ANTARA/Reno Esnir)

Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Sidang lanjutan terdakwa Malinda Dee pada Rabu ditunda karena hakim ketua sedang dinas di Bali.

Hakim anggota, Yonisman, mengemukakan hal itu segera setelah Malinda Dee bersama tim pengacaranya memasuki ruang persidangan.

"Sidang terpaksa ditunda karena hakim ketua majelis ada acara," kata Yonisman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang yang dijadwalkan berisi pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu ditunda hingga Kamis (16/2), pukul 10.00 WIB.

Hakim Ketua, Gusrizal, menurut Yonisman berhalangan menghadiri persidangan karena ada dinas ke Bali.

Malinda Dee dengan blazer abu-abu bergaris senada dengan celana dan kerudung hanya tersenyum dan melambaikan tangan kepada para wartawan.

"Wah beneran cantik ya," kata seorang ibu.
(M047)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar