Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Erik Satrya Wardhana menyambut baik Putusan Mahkamah Agung Nomor 19 P/HUM/2011 mengenai dikabulkannya Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tanggal 4 Oktober 2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi Oleh Produsen.

Erik kepada pers di Gedung DPR/MPR di Jakarta Rabu mengemukakan, dengan terbitnya Putusan MA ini, maka Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, kata dia, Menteri Perdagangan harus mencabut peraturan ini. Erik juga memberi apresiasi kepada para pemohon atas perjuangan legal standing yang ditempuh selama setahun terakhir.

Sejak awal, kata Erik, sebelum pemohon menempuh uji materiil terhadap Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010 ke MA itu, pihaknya dilibatkan sebagai partisipan dalam berbagai kajian dan kompilasi kelengkapan data.

"Melalui komunikasi dan interaksi yang terjalin dengan pemohon pada proses awal saat itu, saya merasakan dengan sangat jelas, semangat untuk menyelamatkan industri nasional, dimana Permendag tersebut menjadi salah satu masalah penting yang menjadi kendala," katanya.

Kkarena itu, di tengah kuatnya tuntutan untuk mencabut atau meninjau ulang Permendag tentang Impor Barang Jadi oleh Produsen saat itu, maka pengabulan permohonan uji materiil MA sekarang juga bermakna memberi kepastian hukum bagi dunia usaha di satu pihak dan pemerintah pada lain pihak.

"Bahwa Permendag tersebut bertentangan dengan semangat undang-undang yang berkaitan dengan pembangunan industri nasional dan perlindungan usaha kecil menengah," kata Erik, anggota Fraksi Partai Hanura dari Daerah Pemilihan Jawa Barat III (Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor).

Putusan MA itu, kata dia, sesuai dengan semangat Komisi VI DPR, dimana sejak Permendag itu diterbitkan, yaitu pada 4 Oktober 2010, Pimpinan Komisi VI meminta Mendag agar tidak memberlakukan pertauran tersebut.

Dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 13 Januari 2011, Komisi VI mendengar masukan secara langsung dari berbagai produsen dan pelaku usaha. Hasil dari RDPU itu kemudian dibawa dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan pada 17 Januari 2011.

"Raker dengan Mendag saat itu menghasilkan kesepakatan bulat dari seluruh fraksi di Komisi VI, yaitu menolak pemberlakuan Permendag Nomor 39/M-DAG/PER/10/2010," katanya.

Tujuan awal aturan itu, menurut Mendag untuk mendorong percepatan investasi dan memberikan insentif kepada penanam modal terutama pemodal asing dan memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam memulai proses produksinya.

Namun, kata Erik, karena tidak tegasnya aturan mengenai pembatasan dan pengawasan terhadap impor barang jadi oleh produsen, maka produsen bebas mengimpor barang jadi sekalipun barang-barang yang diimpor tidak terkait dengan bidang usahanya.

"Dengan demikian, produsen bisa beralih menjadi importir barang, industriawan bisa bermetamorfose jadi pedagang," kata Erik.

Ke depan, kata Erik, pemerintah perlu melakukan kajian lebih mendalam dengan berkoordinasi lintas sektoral dan melibatkan partisipasi pelaku usaha yang merasakan kemanfaatan atas berlakunya sebuah aturan, sebelum mengeluarkan peraturan.

"Perlu mempertimbangkan aspek teknis legal dan subtansial agar aturan yang terbit, tidak bertentangan dengan semangat mengamankan kepentingan nasional yang tecermin dalam undang-undang," kata dia.

Secara khusus, Erik juga menggaris bawahi bahwa selama rejim niaga belum mempunyai payung hukum, maka terbuka kemungkinan terjadi kerapuhan efektivitas atas aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kesempatan ini merupakan cambuk agar pemerintah segera menyelesaikan draft UU Perdagangan, sekaligus tantangan bagi kami di DPR untuk mematangkan persiapan agar begitu RUU masuk bisa segera dibahas," katanya.

"Dengan adanya UU Perdagangan, diharapkan menjadi payung hukum bagi segala aturan tata niaga, baik untuk dalam dan luar negeri, ekspor ataupun impor," kata Erik.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar