Usaha mikro bebas pajak demi keadilan
Rabu, 15 Februari 2012 15:08 WIB | 579 Views
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan perlunya pembebasan pajak bagi pelaku usaha mikro yang omzetnya di bawah Rp300 juta per tahun demi pemerataan keadilan bagi masyarakat.
"Kami sedang terus berusaha supaya untuk pelaku usaha skala mikro tidak dikenai pajak karena itu berarti kami sedang menegakkan pemerataan dan keadilan," kata Deputi Bidang Pengambangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, di Jakarta, Rabu.
Menurut Choirul Djamhari, semua pihak harus mulai menyadari dan realistis bahwa pelaku usaha mikro masuk dalam kategori pelaku usaha yang memiliki ketidakpastian tinggi dalam hal pendapatan dan biaya operasional.
Dengan kondisi seperti itu, Choirul berpendapat, sangat tidak adil untuk mengenakan pajak bagi pelaku usaha mikro tersebut.
"Artinya keuntungan mereka boleh dikategorikan tidak tentu, faktor uncertainty (ketidakpastian,red) itulah yang membuat penghasilan mereka agak riskan untuk dikenai pajak," katanya.
Untuk itu , pihaknya sedang terus mendorong sejumlah pemangku kepentingan terkait untuk membahas persoalan itu demi menemukan jalan terbaik yang adil bagi pelaku usaha mikro di Tanah Air.
Sebelumnya, pihaknya mengusulkan agar UKM yang layak dikenakan pajak hanya yang telah memiliki omzet di atas Rp300 juta pertahun.
Sedangkan bagi pelaku UKM dengan omzet Rp300 juta ke bawah dikategorikan dalam level "sedang berjuang" sehingga layak untuk dibebaskan dari pajak.
Sementara iu, Dirjen Pajak, Fuad Rachmany, belum lama ini mengatakan perhitungan pajak bagi UKM dihitung bukan berdasarkan keuntungan yang diperoleh, melainkan total omzet pada akhir tahun.
"Kira-kira pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar satu persen dan PPh (pajak penghasilan) juga sebesar satu persen," kata Fuad.
Tarif itu diberlakukan untuk UKM dengan omzet Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar, sedangkan UKM dengan omzet di bawah Rp300 juta akan dikenai tarif setengah persen.
"Prinsipnya adalah asas keadilan bahwa semua orang yang berpendapatan di atas PTKP harus kena pajak," kata Fuad.
(H016/A011)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com