Hotman yakin Angie dilindungi tim penyidik
Rabu, 15 Februari 2012 15:12 WIB | 3051 Views
Angelina Sondakh Bersaksi Anggota DPR Angelina Sondakh memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/2). (FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim kuasa hukum Nazaruddin Hotman Paris
Hutapea, mengatakan bahwa dirinya yakin Angelina Sondakh (Angie) sejak
awal penyidikan telah mendapat perlindungan dari tim penyidik, terkait
kasus korupsi wisma atlet.
Hal itu disampaikan Hotman kepada wartawan, seusai sidang dengan agenda
pemeriksaan Angie sebagai saksi kasus tersebut, di ruang persidangan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Rabu siang.
Hotman mengatakan bahwa hal itu sangat mungkin terjadi karena di dalam
Bukti Acara Pemeriksaan (BAP) Yulianis pada 1 juli 2011, terdapat
pengakuan dari Yulianis yang mengatakan bahwa ada yang mengirimkan 5
miliar untuk DPR.
"Sementara penyidik tahu bahwa yang mengirimkan uang itu adalah Angie, tapi di BAP tidak ditanyakan oleh penyidik," ujar Hotman.
Hotman mengatakan bahwa bila ada transaksi sebesar itu ke DPR, tentu
harus ada pertanyaan oleh penyidik tentang dari mana dan kepada siapa
uang tersebut mengalir.
Selain itu, menurut Hotman, penyidik juga tidak menanyakan perihal
percakapan melalui BB antara Angie dan Rosa, yang selalu disangkal oleh
Angie. Sementara berdasarkan BAP Rosa, pada saat persidangan Rosa
mengakui adanya percakapan tersebut.
"Padahal dari situ seharusnya ada banyak pertanyaan tentang 'apel
malang', 'apel washington'. Nah, itu semua hilang, jadi ada apa ini,"
kata Hotman mempertanyakan kinerja penyidik.
"DPR kan bukan nama orang, hal tersebut kok tidak ditanyakan. Jelas
karena penyidik sudah tau itu Angie," kata Hotman dengan nada suaranya
yang berapi-api.
Ketika disinggung apakah parapenyidik tersebut akan dibawa ke
persidangan untuk konfirmasi, Hotman mengatakan bawa dirinya sudah
berkali-kali meminta kepada majelis hakim namun belum ada tanggapan.
(M048) Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com