Jakarta (ANTARA News) - Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI mendesak KPK segera menindaklanjuti hasil temuan BPK perihal aliran dana dari Bank Century yang dinilai sudah terang-benderang.

"Temuan BPK sudah terang benderang. Dari 13 temuan dan dua catatan hasil audit lanjutan BPK menemukan ada sejumlah aliran dana dari Bank Century, ada transaksi mencurigakan, serta ada potensi kerugian negara," kata anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI Hendrawan Supratikno pada rapat tim tersebut dengan pimpinan KPK dan BPK di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Rabu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan dan dihadiri pimpinan BPK dan KPK.

Hendrawan mempertanyakan mengapa KPK tidak berani menindaklanjuti hasil temuan BPK soal kasus Bank Century.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang masih akan meminta pandangan pakar hukum terhadap kasus Bank Century.

Ia mencurigai adanya konflik kepentingan, karena BPK adalah lembaga audit negara yang kewenangannya diakui negara dalam melakukan audit, tetapi kenapa harus dibandingkan dengan pandangan para pakar hukum.

"Kasus Bank Century sudah terang benderang, sehingga harus bisa segera diselesaikan," katanya.

Anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century Supriyanto juga menegaskan, hasil temuan BPK soal aliran dana dari Bank Century sudah jelas, sehingga KPK tidak perlu menunda waktu lagi untuk menindaklanjutinya.

Supriyanto juga menegaskan, BPK adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan penuh melakukan audit terhadap suatu lembaga yang direkomendasikan.

Politisi Partai Gerindra ini menyatakan tidak sepakat jika KPK masih akan meminta pandangan para pakar hukum untuk menilai kasus Bank Century.

"Kalau KPK masih akan meminta pandangan para pakar, itu artinya akan membandingkan hasil temuan lembaga negara dengan pribadi pakar. Ini akan menimbulkan multitafsir," katanya.

Supriyanto meminta KPK bersikap tegas menindaklanjuti hasil temuan BPK soal kasus Bank Century.

Kalau salah satu pimpinan KPK yakni Bambang Widjojanto adalah mantan kuasa kumum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memberikan dana talangan ke Bank Century, ia mengusulkan tidak dilibatkan pada tindak lanjut kasus Bank Century, karena akan terjadi konflik kepentingan.

Sementara itu, anggota Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI Akbar Faizal mengusulkan agar pimpinan KPK melihat rekaman video sidang-sidang kasus Bank Century antara DPR RI dengan para narasumber, karena ada banyak pernyataan penting yang luput dari catatan notulen.

"Dengan melihat dan mempelajari rekaman video itu, maka konstuksi kasus Bank Century akan semakin jelas," katanya.

(R024/E005)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar