Laporkan saja oknum polisi yang brengsek!
Rabu, 15 Februari 2012 22:55 WIB | 4667 Views
Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna, menegaskan komitmen kepolisian tentang personel polisi yang mumpuni dan pelayan masyarakat. (FOTO ANTARA)
... Tidak perlu takut, jangan kompromi sama polisi brengsek tersebut... Jangan terbalik menjadi polisi malah arogan. Jadi polisi itu pelayan publik, tidak boleh marah-marah kepada masyarakat...
Berita Terkait
Manado (ANTARA News) - Wakil Kepala Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Nanan Sukarna, mengatakan, kalau menemukan ada oknum polisi brengsek cepat beritahukan. Masyarakat juga tidak perlu takut-takut melaporkan hal itu.
"Kalau ada laporkan akan ditindak, kami komit terhadap hal tersebut. Tapi yakin masih banyak polisi yang benar," kata Sukarna di Manado, Rabu. Sukarna di Manado untuk peluncuran "Mapalus Kamtibmas" yang
diprogramkan pemerintah Provinsi Sulut bersama Polda Sulut
dan Korem 131/Santiago.
Sukarna mengatakan, polisi itu pelayan publik, kalau menemukan sikap dan ucapannya tidak baik sebagai pelayan masyarakat, tegur saja. Kalau tidak benar juga, laporkan oknum tersebut ke atasannya, maka ditindak.
"Tidak perlu takut, jangan kompromi sama polisi brengsek tersebut," katanya.
Nanan Sukarna menambahkan setiap tahun sekitar 200-500 oknum polisi brengsek yang dipecat. "Pada 2009 sekitar 500 oknum polisi dipecat. Jadi jangan kompromi," katanya.
Dia mengatakan, kalau ada yang memiliki anak, saudara atau teman yang ingin jadi polisi, dipersiapkan sejak awal, satu atau dua tahun sebelumnya.
"Hal ini dilakukan agar waktu jadi polisi, menjadi polisi yang baik. Bukan polisi yang kolusi atau polisi yang nyogok," katanya.
Tetapi ingat, kata Sukarna, polisi itu pelayan publik.
"Siapa yang ingin jadi pelayan, ayo. Jangan terbalik menjadi polisi malah arogan. Jadi polisi itu pelayan publik, tidak boleh marah-marah kepada masyarakat," katanya. (*)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com