ALA bahas persoalan hukum antar-negara ASEAN
Kamis, 16 Februari 2012 20:03 WIB | 1957 Views
Nusa Dua (ANTARA News) - Sidang Umum Ke-11 Asosiasi Hukum ASEAN (ALA) yang digelar di Nusa Dua, Bali, membahas dua agenda penting, salah satunya persoalan hukum antar negara anggota.
Hakim Agung di Mahkamah Agung, Syamsul Ma`arif, dalam konferensi persnya, Kamis, mengatakan, dua agenda terpenting dalam sidang umum itu adalah pemilihan presiden ALA periode berikutnya.
"Dalam konferensi tersebut kami akan berbagi pengalaman dengan negara-negara lain di ASEAN, bagaimana sistem hukum mereka. Antara negara satu dengan negara lain pasti ada perbedaan," katanya.
Oleh karena itu, dalam agenda ALA tersebut akan dibahas dan saling berbagi pengalaman hukum kemudian akan dicoba untuk dikembangkan serta diharmonisasikan dengan negara lain untuk mencapai efektivitas dan efisiensi dalam penanganan masalah hukum.
"Seperti yang diucapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sambutannya tadi, untuk perlunya regulasi hukum pada masing-masing negara untuk diharmonisasikan. Kami ingin berbagi pengalaman, informasi dan legal sistem tentang perundang-undangan," ujarnya.
Syamsul memberikan contoh legal hukum, seperti "civil law" yang diterapkan di Indonesia, yakni semua ketentuan hukum ditulis dalam sebuah buku yang secara sistematis akan ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim.
Sedangkan di negara lain misalnya Singapura yang merepakan "common law", yakni sistem hukum yang didasarkan pada yurisprudensi atau keputusan-keputusan hakim yang terdahulu yang kemudian dijadikan dasar keputusan hakim-hakim selanjutnya.
Selain itu, perbedaan sistem hukum yang dimiliki masing-masing negara seperti adanya perkara hukum yang diselesaikan melalui jalur mediasi untuk mencapai perdamaian sehingga tidak harus berujung ke pengadilan yang tentunya membutuhkan waktu yang panjang.
"Hanya saja, mediasi ini masih jarang sekali berhasil meski sudah mulai diterapkan. Di Indonesia mediasi sangat disukai oleh pelaku usaha, meski mediasi ini tidak populer," ujarnya.
Syamsul menambahkan bahwa sistem penyelesaian sebuah perkara seperti hukum bisnis melalui mediasi salah satunya pernah terjadi di Singapura dan dari hasil mediasi itu ditemukan jalan damai dengan kesepakatan tertentu.
(T.KR-PWD/M038) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com