Orangutan (Pongo pygmaeus) sering menjadi hewan liar dilindungi yang diburu. Sekolah khusus bayi Orangutan yang tidak punya induk dengan usia nol hingga dua tahun tersebut diajarkan cara mencari makan dan membiasakan naik ke atas pohon. (FOTO ANTARA/Regina Safri)

... hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta bagi pelaku kejahatan konservasi yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup....
Berita Terkait
Medan (ANTARA News) - Forum Konservasi Orangutan Sumatera atau FOKUS kecewa berat atas putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe, Sumatera Utara, yang memvonis terdakwa kasus penjual orangutan sumatera, Syamsul, dengan hukuman cuma delapan bulan penjara.

Ketua FOKUS, Panut Hadisiswono, di Medan, Kamis, menyatakan, rendahnya vonis hakim terhadap penjual orangutan yang merupakan hewan dilindungi menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia.

Padahal, kata dia, dalam Undang-Undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, memberi ancaman hukuman pidana bagi pelaku kejahatan kehutanan, dimana hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Beratnya kesalahan penjual orangutan itu juga bisa mengacu pada Undang-Undang Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

Ancaman hukuman lima tahun dan denda Rp100 juta bagi pelaku kejahatan konservasi yang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Tetapi terlepas dari kekecewaan dengan putusan PN Kabanjahe itu, pengadilan dan vonis atas terdakwa penjual orangutan itu merupakan catatan sejarah penting bagi proses penegakan hukum upaya konservasi di Indonesia," katanya. (*)

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar