Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Serikat Pekerja Bank Bukopin mendesak Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Bank Bukopin pada pengadaan alat pengering gabah yang menimbulkan kerugian negara Rp76,24 miliar.

Kasus tersebut ditangani Kejagung sejak Agustus 2008 dan sudah ditetapkan 11 tersangka.

Hal tersebut disampaikan saat SP Bukopin bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mendatangi Kejagung, di Jakarta, Kamis.

Kuasa hukum SP Bukopin dari LBH Jakarta, Nurkholis, menyatakan Kejagung hampir tidak ada nyali dalam membongkar kasus korupsi termasuk penanganan kasus Bank Bukopin.

LBH Jakarta juga tidak tertutup kemungkinan mempraperadilankan jaksa agung apabila kejagung menghentikan penyidikan kasus korupsi tersebut.

Selain itu, LBH Jakarta selaku kuasa hukum SP Bukopin juga akan mengirimkan surat protes kepada Gubernur Bank Indonesia yang hanya berdiam diri atas terjadinya tindak pidana korupsi di Bank Bukopin.

"Kami juga akan mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk meminta kejelasan informasi atas audit yang dilakukan dalam kasus korupsi di Bank Bukopin," katanya.

Sebelumnya dilaporkan, penyidikan kasus Bank Bukopin itu terkatung-katung selama dua tahun setelah pada Agustus 2008 menetapkan 11 tersangka.

Para tersangka itu dari Bank Bukopin sebanyak 10 orang, sisanya dari  luar lembaga itu.

Kasus itu bermula pada 2004 ketika Direksi PT Bank Bukopin memberikan fasilitas kredit kepada PT APL sebesar Rp62,8 miliar.

Kredit itu untuk membiayai pembangunan alat pengering gabah pada Divre Bulog Jawa Timur, Jawa Tengah, Bali, NTB, dan Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 45 unit.

Namun fasilitas yang diterima tersangka GN (PT APL) ternyata dipergunakan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya yang dibeli merk Global Gea (buatan Taiwan) namun dalam kenyataannya mesin yang dibeli merk Sincui, yang ditempeli merk Global Gea.
(T.R021/Z003)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar