Jakarta (ANTARA News) - Komisi VI DPR-RI meminta Menteri BUMN menyempurnakan Kepmen BUMN Nomor Kep-236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang Menteri kepada Direksi, Komisaris dan Eselon I Kementerian BUMN, karena dinilai melanggar UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara dan UU BUMN.

Permintaan penyempurnaan Kepmen BUMN Nomor 236 tersebut diputuskan dalam Rapat Kerja Menteri BUMN Dahlan Iskan dengan Komisi VI DPR, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Kamis malam.

Pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi VI Airlangga Hartarto tersebut juga diminta agar proses penyelesaian revisi dipercepat agar tidak menganggu proses pengambilan keputusan di BUMN.

DPR menilai revisi tersebut mutlak dilakukan antara lain terkait dengan pasal yang memuat tentang penjualan aset, pendirian anak perusahaan.

"Kedua poin ini jika tidak diatur dengan baik maka berpotensi merugikan keuangan negara," anggota Komisi VI Nasril Bahar.

Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini juga menyatakan bahwa Komisi VI siap memberikan masukan untuk melakukan revisi melalui kajian komprehensif.

Diketahui Kepmen BUMN Nomor 236 diterbitkan pada 17 November 2011 yang pada dasarnya mengatur pelimpahan/pendelegasian kewenangan dalam rangka menciptakan pengelolaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip korporasi yang didalamnya ada tiga organ yaitu pertama Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, dan Direksi.

Dengan pendelegasian wewenang tersebut maka sebagian pekerjaan yang dilakukan di Kementerian BUMN akan berkurang, sehingga ke depan hanya fokus pada memperkecil ukuran organisasi yang merupakan tuntutan reformasi birokrasi.

Sementara itu, anggota Komisi VI dari Fraksi Demokrat, Ferrari Romawi revisi Kepmen tersebut justru akan mempermudah, memperlancar kerja BUMN.

"Pengawasan pengelolaan aset sebaiknya dipegang langsung oleh menteri, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Pendirian anak usaha juga harus diawasi, karena saat ini banyak BUMN yang bahkan sudah memiliki cucu perusahaan. Ini sulit bagi kementerian untuk mengelolanya," ujar Ferrari.

Ferrari menambahkan, karena Kepmen 236 ini melanggar UU, maka direksi akan berpotensi menyalahi peraturan apabila dilakukan pemeriksaan oleh KPK, karena posisinya direksi saat ini terjepit sehingga Menanggapi hal itu Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan sependapat dengan DPR bahwa Kepmen 236 tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sudah melakukan pengkajian kembali terhadap Kempen 236, dengan kesimpulan bahwa substansinya tidak melanggar peraturan perundangan," ujar Dahlan.

Ia menjelaskan hal yang mendasar untuk disempurnakan menyangkut tiga hal yaitu pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan, pengalihan kekayaan perseroan, dan penjaminan kekayaan perseroan. (R017)

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar