Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dipastikan akan bekerja dengan integritas untuk meminimalisir lahirnya konflik kepentingan, dalam memilih anggota terbaik bagi lembaga pengawasan sektor jasa keuangan ini.

"Kami semua menandatangani pakta integritas dan berjanji bahwa kami menjalankan semua kegiatan secara profesional tidak ada conflict of interest, tidak ada bentuk intervensi baik langsung dan tidak pada kegiatan kami," ujar Ketua Panitia Seleksi yang juga Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Jumat.

Agus juga meminta kepada masyarakat untuk memberikan saran kepada sembilan anggota panitia seleksi agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam memilih 21 calon anggota Dewan Komisioner untuk diajukan kepada Presiden.

"Kami harapkan bapak dan ibu memberikan masukan agar dapat menjaga standar kerja," ujarnya.

Selain itu, Panitia Seleksi juga secara terbuka menyambut bentuk kerjasama dengan lembaga lain seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memeriksa rekam jejak para calon anggota.

"PPATK tentu boleh secara aktif komunikasi dengan kami karena kami bekerja sama dengan lembaga yang bisa memberikan informasi rekam jejak dari calon-calon kepada kami," ujarnya.

Dengan demikian, Agus mengharapkan Panitia Seleksi dapat bekerja berdasarkan informasi yang akurat dan keputusan yang diambil dapat lebih maksimal.

"Kami tidak mau ada informasi yang tidak bisa kami validasi. Kami harus yakinkan sumber informasi dan fakta yang jelas," ujarnya.

Presiden telah membentuk panitia seleksi pemilihan calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang secara keseluruhan berisi sembilan orang.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo terpilih menjadi ketua seleksi sekaligus anggota, sedangkan anggota lainnya adalah Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany, Wakil Menteri BUMN Mahmuddin Yasin, dan Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah.

Kemudian, Komisaris Bank Mandiri Gunarni Soeworo mewakili lembaga keuangan/perbankan, mantan Direktur BEI Mas Achmad Daniri mewakili pasar modal, Komisaris Wana Arthalife Ariyanti Suliyanto mewakili asuransi/lembaga jasa keuangan non bank, dan akademisi Muhammad Chatib Basri.

Menurut UU No.21/2011 tentang OJK, kewenangan pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan dialihkan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bappepam-LK), Kemenkeu dan BI ke OJK, masing-masing mulai 31 Desember 2012.

Untuk kewenangan di industri pasar modal dan industri keuangan non bank dan per 31 Desember 2013 untuk kewenangan di industri perbankan.

Pansel akan menyerahkan nama 21 orang calon anggota Dewan Komisioner OJK yang lulus seleksi paling lambat 14 Maret 2012 kepada Presiden.

Kemudian presiden akan memilih 14 nama cuntuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan DPR. Dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut DPR akan memilih tujuh anggota Dewan Komisioner maksimal pada akhir Juli 2012.

(T.S034/B012)

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar