PBNU : UU ormas harus perkuat masyarakat sipil
Minggu, 19 Februari 2012 21:10 WIB | 2688 Views
Said Aqil Siraj (FOTO.ANTARA)
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghasilkan undang undang organisasi kemasyarakatan yang benar-benar bisa memperkuat masyarakat sipil.
"Diharapkan ada undang-undang yang mengatur ormas yang betul-betul memperkuat `civil society`, memperkuat pemberdayaan masyarakat Indonesia," kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj di Jakarta, Minggu.
Khusus terkait ormas Islam, diharapkan undang-undang tersebut mencantumkan dua syarat utama, yaitu siap menjalankan amanah keagamaan dan kebangsaan.
"Yang di luar itu Pemerintah harus bisa bertindak tegas. Yang sudah ada dikoreksi lagi, yang belum ada harus diperketat perizinannya," kata Said Aqil.
Ia menjelaskan, untuk amanah keagamaan yang dimaksud adalah ormas Islam harus bisa menjalankan tugasnya berdakwah secara benar, yaitu menyampaikan ajaran Islam yang membawa kedamaian, rahmatan lil `alamin.
"Sebenarnya bukan hanya ormas. Itu tanggung jawab kita semua sebagai umat Muslim untuk menyampaikan Islam yang benar, Islam yang membawa kedamaian, tidak dengan cara-cara kekerasan," katanya.
Sementara untuk amanah kebangsaan disebutkan menjadi syarat mutlak, tidak hanya ormas Islam melainkan juga yang berdiri dengan visi dan misi di luar keagamaan.
Ormas di Indonesia, lanjut Said Aqil, harus bisa membantu Pemerintah untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat dan memperkuat NKRI.
"Seperti NU sudah jelas sangat mendukung keutuhan NKRI, yang lain seperti Muhammadiyah juga memiliki pandangan yang sama. Intinya ormas yang tidak mendukung keutuhan NKRI harus dikoreksi," katanya.
(T.S024/M027) Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com