Umar Patek (FOTO ANTARA/M Agung Rajasa)

Dia (Umar Patek) tiba-tiba saja dipanggil oleh Imam Samudera dan dia pun menurut. Dia datang ke Bali hanya untuk ikut meracik bom tersebut,"
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Ketua tim kuasa hukum gembong terorisme dan buronan internasional Umar Patek, Asludin Hatjani, menolak pengenaan pasal 340 KUHP terhadap kliennya.

Menurut Asludin, pasal 340 KUHP  tentang perencanaan pembunuhan tidak sesuai untuk Umar Patek, karena terdakwa kasus terorisme itu tidak melakukan perencanaan seperti yang didakwakan.

"Penempatan pasal 340 itu tidak tepat, karena terdakwa hanya meracik, tidak merencanakan," ujar Asludin seusai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin.

Asludin mengatakan bahwa berdasarkan kronologi dakwaan dari jaksa penuntut umum, tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perencanaan pembunuhan untuk pengeboman di Bali.

"Dia (Umar Patek) tiba-tiba saja dipanggil oleh Imam Samudera dan dia pun menurut. Dia datang ke Bali hanya untuk ikut meracik bom tersebut," jelas Asludin yang menambahkan bahwa kliennya tidak tahu menahu tahap perencanaan hingga tahap peledakan bom Bali tersebut.

Selain itu, Asludin mengatakan bahwa pasal 340 KUHP ini tidak jelas, karena Jaksa Penuntut Umum menggunakan asas retroaktif atau berlaku surut sedangkan asas tersebut dianggap tidak sah oleh Mahkamah Konstitusi.

"Seharusnya pengadilan memberlakukan undang-undang darurat untuk kasus ini, jadi bukan pasal 340 KUHP," kata Asludin.
(M048)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar