Interogasi dengan pistol, polisi tembak karyawan dealer
Senin, 20 Februari 2012 17:38 WIB | 2050 Views
Ilustrasi Penembakan (ANTARA News/Handry Musa)
Berita Terkait
Lebak (ANTARA News) - Propam Polda Banten masih memeriksa Briptu PN, oknum anggota Satuan Narkoba Polres Lebak yang diduga menembak seorang karyawan dealer Suzuki, warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.
Korban, Mulyadi (25), sekarang masih menjalani operasi di Rumah Sakit Sari Asih Serang.
"Kami minta kasus penembakan ini diusut tuntas dan diberikan tindakan tegas, apalagi korban itu bukan penjahat. Bahkan, seorang penjahat juga tidak boleh dilakukan seperti itu," kata H Diding, salah satu anggota keluarga saat dihubungi, Senin.
Mulyadi harus menjalani operasi untuk mengangkat peluru yang bersarang di bagian dada sebelah kiri.
Berdasarkan keterangan, penembakan Mulyadi berawal dari permintaan Chun Ok, bos dealer Suzuki di Mandala, Kecamatan Cibadak, yang meminta Briptu PN mengintrogasi karyawannya yang dituduh sering menggunakan mess perusahaan untuk berbuat maksiat.
Briptu PN mengintrogasi semua karyawan Chung Ok, namun tiga karyawan yang diintogasi membantah menggunakan mess untuk berbuat mesum. Setelah itu, kata dia, giliran korban diintrogasi oleh PN dengan mengeluarkan senjata api.
Namun, senjata api yang digenggam itu dibenturkan ke dada korban hingga berkali-kali dan akhirnya meledak dan menembus dada korban.
"Saat ini Mulyadi terbaring di Rumah Sakit Sari Asih, Kota Serang untuk mendapatkan pengobatan medis," kata Diding.
Kepala Bagian Operasional Polres Lebak, Kompol Yudhis Wibisana, membenarkan insiden itu.
"Kami belum mengetahui secara pasti, tetapi oknum polisi itu menjalani peemriksaan di Propam Polda Banten," katanya.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Gunawan Setiadi juga membenarkan adanya anggota Satuan Narkoba Polres Lebak yang diperiksa Propam Polda Banten terkait dugaan penembakan warga.
Peluru yang bersarang ditubuh korban, mengenai dada kiri dan masuk ke perut kiri korban.
"Pelaku penembakan masih menjalani proses penyelidikan dan pelaku akan dikenakan pasal 359 tentang kelalaian," ujarnya.
(ANTARA)
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com