Selundupkan narkoba, warga Malaysia dituntut 20 tahun
Senin, 20 Februari 2012 19:10 WIB | 1758 Views
Warga Negara Malaysia Adenan (tengah) mengikuti sidang di Pengadilan Tinggi Negeri Pekanbaru.Adenan bersama empat terdakwa lainnya ditangkap karena memiliki 1,5 kilogram sabu-sabu dan dijerat pasal 114 dan 132 KUHP tentang Narkotika. (FOTO ANTARA/Viki Payoka)
Berita Terkait
Pekanbaru, Riau (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Pekanbaru menuntut 20 tahun penjara terhadap terdakwa warga negara Malaysia, Muhammad Adenan (51) atas kasus penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,5 kilogram.
Amar tuntutan tersebut dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Riani, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam sidang lanjutan kasus dugaan penyeludupan narkotika senilai lebih Rp1 miliar itu, Senin.
Menurut JPU dalam amar tuntutan, terdakwa yang merupakan Wakil Syahbandar Port Klang Pemerintahan Malaysia itu telah terbukti membawa atau dengan sengaja menyeludupkan barang terlarang narkotika ke Indonasia. Berbuatan terdakwa diklaim telah melanggar pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009.
Selain kurungan penjara selama 20 tahun, JPU juga menuntut terdakwa Adenan dengan denda materi sebesar Rp1 miliar atau subsider satu tahun kurungan penjara.
JPU dalam amar tuntutannya juga menuntut dua terdakwa lainnya warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan rekanan Adenan, masing-masing Zulkifli dan Norman. Keduanya diminta agar dihukum dengan kurungan penjara juga selama 20 tahun berikut denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.
(KR-FZR)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com