Masyarakat resah tanah diklaim milik TNI-AD
Senin, 20 Februari 2012 20:33 WIB | 1237 Views
Ambon (ANTARA News) - Masyarakat Negeri (Desa) Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, resah karena tanah yang mereka tinggali diklaim milik Resimen Induk Komando Daerah Militer XVI Pattimura.
Kepala Pemerintahan Negeri Liang atau Raja Liang, Abdul R Oppier, di Ambon, Senin, mengatakan, masyarakat di Dusun Lengkong terganggu atas ulah anggota TNI-AD dari Dodik Bela Negara yang melarang mereka melakukan pembangunan fisik di atas tanah yang diklaim itu.
"Anggota Rindam mengklaim tanah 15 Hektare yang ditinggali eks pengungsi dari Desa Iha, Kecamatan Saparua yang dihibahkan Pemerintah Negeri Liang pasca konflik sosial 1999. Itu sebabnya masyarakat dilarang membangun di atas tanah itu," katanya.
Bukan hanya melarang segala jenis kegiatan pembangunan di atas tanah Lengkong, tapi mereka juga telah menanam sejumlah pembatas yang menandakan bahwa itu termasuk wilayah mereka.
Menurut dia, yang diklaim pihak Rindam bahwa tanah mereka seluas 15 hektare adalah keliru karena sesungguhnya hanya 1,5 hektare. Tanah seluas 1,5 hektare itu diberikan pemerintah Liang kepada Rindam XVI Pattimura pada 1979 untuk digunakan sebagai asrama anggota Kompi A Batalion Infantri 733/ Kabaressi.
Sedangkan kepada eks pengungsi dari Iha diberikan tanah seluas tiga hektar agar digunakan sebagai tempat bermukim baru, setelah terpaksa pergi meninggalkan desa mereka karena konflik sosial yang terjadi pada 1999.
Acara penyerahan tanah itu disaksikan para staf Kantor Desa Liang, tokoh masyarakat, agama dan adat. "Tanah yang diberikan kepada eks pengungsi Desa Iha itu berbatasan dengan Asrama Dodik Bela Negara," kata Oppier.
Dia katakan, mantan Raja Liang pada waktu itu, Sulaiman Soplestuny, telah membuat surat bantahan di atas materai Rp6.000 pada 2010, menyatakan, dirinya tidak pernah mengeluarkan surat pada 1979 yang isinya memberikan tanah seluas 15 hektare kepada Rindam XVI Pattimura, seperti yang mereka pegang saat ini.
Dia sangat menyesalkan kejadian pada Jumat (17/2), terjadi perang mulut antara beberapa Anggota Rindam dengan masyarakat Liang yang nyaris bentrok karena beda persepsi soal tanah itu.
Dia berharap, Pangdam XVI Pattimur, Mayjen TNI Suharsono, dapat menegur anggotanya di Liang agar tidak mengklaim luas tanah lebih dari 1,5 hektar karena batas pagarnya jelas.
"Pangdam XVI Pattimura melihat langsung. Jangan memberikan kewenangan kepada Komandan Rindam atau Dodik Bela Negara mengkaim begitu saja karena itu meresahkan masyarakat Liang, khususnya di Lengkong," katanya.
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura, Kolonel Kus Hariyanto, mengatakan, tidak ada aksi apapun yang dilakukan anggota TNI di Liang terhadap masyarakat setempat pada Jumat.
"Yang terjadi hanyalah para anggota TNI itu sedang memeriksa batas-batas tanah. Mereka hanya memastikan bahwa patok yang ditanam masih berada di tempatnya," ujarnya.
Dia mengatakan, akan mengkonfirmasi persoalan luas tanah itu kepada pihak Rindam
"Kalau persoalan luasnya tanah saya belum tahu. Nanti akan saya tanyakan lagi ke Rindam," katanya menjelaskan.
(KR-RMY/M027)Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com