Tidak ada peminjaman dana untuk THR
Senin, 20 Februari 2012 21:44 WIB | 2498 Views
Muhaimin Iskandar bersaksi dalam sidang dengan terdakwa kasus suap pejabat Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (20/2). (FOTO ANTARA/Fanny Octavianus)
... THR tidak ada. Kita justru bertugas hanya mengawasi saja THR perusahaan kepada karyawan...
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, menegaskan tidak ada peminjaman uang dari Dharnawati untuk pembayaran kekurangan tunjangan hari raya (THR).
Hal tersebut dia sampaikan saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Dadong Irabelawan dan I Nyoman Suisnaya di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.
"Soal THR tidak ada. Kita justru bertugas hanya mengawasi saja THR perusahaan kepada karyawan," kata Muhaimin.
Ia pun menegaskan tidak adanya kebiasaan bagi-bagi THR pada hari raya sehingga perlu meminjam uang kepada pihak lain.
Sebelumnya dikabarkan dengan meminjam nama Iskandar, Dadong menyampaikan kepada Dharnawati selaku kuasa Direktur PT Alam Jaya Papua untuk segera memberikan dana fee terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah untuk kawasan transmigrasi di sejumlah kabupaten di Papua.
Dana yang juga disebut-sebut merupakan fee dan bukan pinjaman untuk THR tersebut sebagian diserahkan pada 25 Agustus 2011 senilai Rp1,5 miliar kemudian ikut disita sebagai barang bukti oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi telah menjatuhkan vonis kepada Dharnawati yang terbukti melakukan suap terhadap pejabat negeri sipil, sehingga dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya yang persidangannya memasuki sidang pemeriksaan yakni Sesditjen P2KT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, I Nyoman Suisnaya, dan Kepala Bagian Evaluasi Program dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irabelawan.
Terkait fee dari keberhasilan mengalokasikan empat DPPID ke kawasan transmigrasi di empat kabupaten di Papua Barat, disebutkan total fee mencapai Rp5 miliar, dan hal tersebut telah dibantah Muhaimin Iskandar.
Ia menegaskan dalam persidangan bahwa tidak tahu menahu soal pengalokasian DPPID ke empat kabupaten di mana proyeknya akan dipegang oleh perusahaan miliki Dharnawati tersebut, apalagi soal fee.
(V002)
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com