Wajib dipertanyakan, aksi atas nama agama
Selasa, 21 Februari 2012 00:00 WIB | 3092 Views
Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam, Ekmeleddin Ihsanoglu. (FOTO ANTARA/Widodo S Jusuf)
... harus bertanya pada mereka yang mengatasnamakan tindakannya untuk Islam. Dari mana mereka memperoleh izin itu, siapa yang memberi wewenang pada mereka untuk beraksi atas nama Islam... Tidak Ada Paksaan dalam Beragama...
Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Organisasi Kerja Sama Islam, Ekmeleddin Ihsanoglu, menyatakan, publik justru harus mempertanyakan apabila ada kelompok atau golongan yang mengatasnamakan agama untuk semua aksi dan tindakannya.
"Kita harus bertanya pada mereka yang mengatasnamakan tindakannya untuk Islam. Dari mana mereka memperoleh izin itu, siapa yang memberi wewenang pada mereka untuk beraksi atas nama Islam," kata Ihsanoglu, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Dia ditanya pendapatnya mengenai kelompok-kelompok yang mengatasnamakan agama untuk aksi-aksinya.
Ditemui seusai melakukan kunjungan kehormatan kepada Presiden Susilo Yudhoyono, Ihsanoglu mengatakan bahwa setiap aksi yang mengatasnamakan Islam harus diperiksa akurasinya terhadap prinsip dan kriteria Islam sebagai agama dan budaya.
Ia menjelaskan, dalam Islam terdapat dua pegangan yaitu kitab suci Al Quran dan Sunnah Nabi.
"Tentu saya interpretasinya harus hanya dilakukan pihak berwenang bukan oleh setiap orang dan harus sesuai konteks," katanya. Menurut dia, tidak ada satu pun ayat yang bisa diinterpretasikan di luar konteks.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa ada dua prinsip dasar dalam Islam yaitu "Tidak Ada Paksaan dalam Beragama" dan "Bagimu Agamamu dan Bagiku Agamaku".
Sementara itu Ketua Hak Asasi Manusia OKI Indonesia, Siti Ruhaini Dzuhayatin, mengatakan, OKI sepenuhnya meyakini tidak ada kekerasan disahkan agama.
Pada 22-24 Febuari, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan Komisi Independen Permanen HAM OKI yang dihadiri 18 Komisi HAM dari berbagai negara Islam dan juga dihadiri langsung Sekjen OKI.
Pertemuan itu membahas berbagai isu penerapan HAM dan masalah internal seperti sistem kerja dan prioritas komisi kedepannya.
Sejumlah anggota Komisi HAM OKI yang hadir antara lain Wael Attiya (Mesir), Mohammed Raisouni (Maroko), Saleh bin Mohammed al-Khatlan (Arab Saudi), Mahmoud al-Aker (Palestina), Elham Ibrahim Ahmed Mohamed (Sudan), Adel Issa Al-Mahry (Uni Emirat Arab), Ousman Diao Balde (Guinea), Mohamed Kawu Ibrahim (Nigeria), Med. S.K. Kaggwa (Uganda), Mohammed Lamine Timbo (Sierra Leone) dan Mohammad al-Bashir Ibrahim (Chad).
OKI adalah organisasi internasional non militer yang didirikan di Rabat, Maroko pada 25 September 1969. Organisasi itu memiliki 57 negara anggota dan memiliki perwakilan tetap di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sementara, Komisi Independen Permanen HAM OKI dibentuk pada pertengahan 2010 di Kazakhstan. Komisi itu bertugas melakukan pemantauan dan memastikan penerapannya di negara-negara anggota.
(G003)Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com