Freeport harus segera penuhi hak-hak karyawan
Selasa, 21 Februari 2012 10:20 WIB | 2247 Views
Ilustrasi (ANTARA News/Lukisatrio)
Berita Terkait
Timika (ANTARA News) - Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Mimika, Dionisius Mameyau meminta manajemen Freeport segera merealisasikan seluruh hak karyawan yang sudah disepakati bersama antara Serikat Pekerja dengan perusahaan.
Dari informasi yang diterima Dinsosnakertrans Mimika, ujar Dionisius, terjadi aksi mogok di tempat yang dilakukan para karyawan Freeport di
Tembagapura.
Hal tersebut lantaran sebagian dari mereka belum menerima "bonus
kembali bekerja".
Pemberian bonus kembali bekerja itu merupakan salah satu dari
sekian butir kesepakatan antara Serikat Pekerja PT Freeport dengan pihak
perusahaan di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Bonus kembali bekerja itu yang masih dituntut karyawan. Ada yang
mengatakan sudah dibayarkan, tapi ada juga yang mengaku belum terima,"
ujar Dionisius.
Ia juga membenarkan terjadi sejumlah insiden bahkan sampai terjadi
pemukulan di lokasi perusahaan antara karyawan yang mogok kerja dengan
karyawan yang tetap bekerja selama rekan-rekan mereka mogok kerja.
Menurut Dionisius, seharusnya manajemen Freeport sejak awal
mengantisipasi kejadian seperti itu agar tidak terjadi masalah baru di
lingkungan kerja.
"Kami sarankan agar manajemen Freeport memperbaiki komunikasi
dengan karyawan sehingga tidak terjadi kecumburuan diantara mereka,"
imbau Dionisius.
Ia menambahkan, semua karyawan berhak mengetahui dan memahami
secara baik seluruh hak dan kewajibannya yang diatur dalam Buku
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVII yang ditandatangani di Jakarta
beberapa waktu lalu.
(T.E015)
Editor: Desy Saputra
COPYRIGHT © 2012
Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com