Sejumlah anggota kepolisian memeriksa sejumlah drum besar berisi solar bersubsidi yang diamankan di Mapolda Kalbar, Rabu (8/2). Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil menangkap satu unit truk bernopol KB 9331 G milik IS (45), yang tengah mengangkut beberapa drum besar berisi 3000 liter solar bersubsidi di kawasan Jungkat, Kabupaten Pontianak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga lebih mahal. (FOTO ANTARA/Jessica Wuysang)

Berita Terkait
Pontianak (ANTARA News) - Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, mengamankan sekitar 7.000 liter solar yang diduga ilegal dan dimuat dalam satu tangki mobil pengangkut bahan bakar minyak.

"Saat ini mobil tangki pengangkut solar itu dengan nama Mitra Karya Tuntas bersama seorang sopir berinisial MY dan kernetnya Tn diamankan di Polda Kalbar," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Ajun Komisaris Besar (Pol) Mukson Munandar, di Pontianak, Selasa.

Terungkapnya mobil tangki pengangkut solar ilegal itu, pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya dari Kota Pontianak tujuan luar kota, katanya.

Mukson menjelaskan, modus tersangka yakni sopir mobil tangki itu, berinisial MY dan kernet Tn warga Kota Pontianak, yakni menggunakan DO atau sejenis dokumen untuk pemesanan BBM pada Pertamina, tetapi digunakan berulang-ulang sehingga atau asli tapi palsu (Aspal).

DO itu dikeluarkan oleh PT Petronas - Andalan Nusantara yang digunakan tersangka MY untuk pengangkutan solar ilegal tersebut, kata Mukson.

"Dari pengakuan sementara tersangka MY mengakui kalau aktivitas ilegal itu baru pertama mereka lakukan, tetapi kami tidak begitu saja percaya, karena yang namanya pelaku atau tersangka pasti mengaku baru pertama melakukan hal tersebut," ujarnya.

Tersangka dapat diancam pasal 53 huruf b tentang pengangkutan ilegal, dan huruf d tentang tata niaga pengangkutan minyak dan gas dan pasal 99 UU No. 22/2001 tentang minyak dan gas, dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun dan denda maksimal Rp40 miliar, kata Kepala Bidang Humas Polda Kalbar.

(A057)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar