Berita Terkait
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung hari ini menahan Direktur PT Berca Hardaya Perkasa, Wendra Halingkar, yang menjadi tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada 2006.

Wendra ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, dan menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad, penangkapan itu untuk memudahkan penyidikan.

"Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa oleh penyidik sejak Selasa pagi hingga sekitar pukul 14.00 WIB," katanya di Jakarta, Selasa.

Penahanan berdasarkan Surat Nomor 01/42/4d,1/02/2012 tertanggal 21 Februari 2102.

Kejagung sebelumnya sudah menahan dua tersangka lainnya, Bahar, yang menjabat sebagai Ketua Panitia Proses Pengadaan Sistem Informasi, dan Pulung Sukarno Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Kapuspenkum pernah menyebutkan yang bersangkutan merupakan rekanan penyedia jasa dan barang dan ia juga yang menandatangani kontrak perjanjian.

"Yang bersangkutan dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor," katanya.

Kasus tersebut berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melihat ada kejanggalan dana untuk pengadaan Sistem Informasi di Ditjen Pajak pada 2006 sebesar Rp12 miliar dari keseluruhan proyek tersebut senilai Rp43 miliar.

Kejanggalannya tersebut diduga dengan pembelian barang yang tidak sesuai dengan jenisnya hingga perangkat sistem informasi tersebut tidak bisa tersambung secara online ke seluruh Indonesia.

(R021/R010)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar