Depok (ANTARA News) - Pengamat hukum Universitas Indonesia (UI) Budi Darmono berpendapat bahwa seharusnya pemerintah bisa menyaring LSM asing, mana yang membawa manfaat dan mana yang membawa mudarat.

"Membekukan LSM asing memang sulit, paling-paling yang bisa dilakukan adalah bisa mendeportasi mereka," kata Budi Darmono di Depok, Jawa Barat, Selasa.

Ia menegaskan, LSM asing tentunya selalu mengutmakan kepantingan asing bukan Indonesia. Untuk itu kita perlu waspada terutama kepada pemegang kekuasaan publik.

"Pemerintah harus tegas untuk menindak LSM asing yang merugikan Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya di depan 128 duta besar dan perwakilan organisasi internasional mengatakan adanya boikot atas perkebunan kelapa sawit Indonesia yang dianggap merusak lingkungan merupakan perlakuan yang tidak adil.

"Ada isu kelapa sawit, saya dengar ada semacam aksi boikot, melawan perkebunan kelapa sawit. Itu kurang fair karena kita hidup dalam percaturan global harus fair," kata kepala negara.

Yudhoyono mengatakan melarang negara untuk tidak berkebun kelapa sawit padahal itu memiliki manfaat ekonomi, itu bukan opsi yang baik.

Untuk itu kata Budi Darmo pernyataan presiden tersebut harus dipahami sebagai peringatan keras dan ditindaklanjuti.

Ia menegaskan selama ini LSM asing di Indonesia tidak membawa misi murni untuk kebaikan Indonesia. "Ini merupakan bentuk perang dagang, pemerintah harus merespon," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang Undang tentang Organisasi Massa Abdul Malik Haramain beberapa waktu lalu, ia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada lembaga swadaya masyarakat asing, yang dinilai tidak mematuhi aturan hukum di Indonesia.

"Peringatan keras ini penting dlakukan untuk menjaga harga diri Indonesai sebagai negara berdaulat," katanya.

Menurut Malik, pemerintah hendaknya tidak ragu membekukan izin LSM asing tertentu untuk beroperasi di wilayah hukum Indonesia.

Mencermati sejumlah pelanggaran yang dilakukan LSM tersebut, menurut Malik, antara lain tidak mendaftarkan diri di Kementerian Dalam Negeri dan menerima dana ilegal.

Sementara itu Tim Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing, Rudy Gani, yang menegaskan pentingnya sikap tegas pemerintah terhadap LSM asing, apalagi sebelumnya Kemendagri mengakui banyaknya penyimpangan yang dilakukan LSM asing ketika sudah mendapatkan izin operasional di Indonesia.

Ia mencontohkan LSM asing Greenpeace yang laporan keuangannya banyak kejanggalan. Selama ini, Greenpeace selalu mengklaim memiliki 30.000 orang donatur.

Tiap donatur menyumbang Rp 75.000 per bulan. Itu artinya, Greenpeace menerima sumbangan Rp 2.250.000.000 per bulan atau senilai Rp 27 miliar per tahun.

Namun katanya dalam laporan keuangannya pada 2009 dan 2010 yang dimuat di Kompas dan Republika, edisi Kamis (25/10), Greenpeace menyebutkan menerima donasi hanya Rp 6,5 miliar pada 2009, dan Rp 10,2 miliar pada 2010.

Rudy melanjutkan, Greepeace cabang Indonesia juga mengantongi sumbangan dari Greenpeace S.E.A Foundation sebesar Rp1,2 miliar di tahun 2009 dan Rp1,7 miliar di tahun 2010.

Sementara itu Kepala Greenpeace Indonesia Nur Hidayati dalam beberapa kesempatan selalu membantah menerima dana dari asing. Dikatakan, Greenpeace memiliki 30 ribu donatur individu di Indonesia dan 3 juta di seluruh dunia.

Setiap donatur menyumbang Rp75.000 per bulan. Ini adalah konsekuensi sebagai organisasi yang demi independensi tidak bersedia menerima dana dari pemerintah dan perusahaan mana pun, maka tulang punggung kampanye penyelamatan lingkungan Greenpeace.

Organisasi yang punya kantor pusat di Belanda ini juga memiliki badan hukum Indonesia dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar