Palangka Raya (ANTARA News) - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Ir H Achmad Diran telah mengirimkan surat ke Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan untuk menyampaikan keberatan atas tuduhan Front Pembela Islam terhadap gubernur, kapolda, sekda, dan tokoh masyarakat Kalteng.

"Surat keberatan terhadap tuduhan dan penghinaan yang dilakukan PFI terhadap Gubernur Kalteng, Kepala Kepolisian Daerah, Sekretaris Daerah dan tokoh masyarakat Kalteng, hari ini sudah dikirim langsung ke Menkopolhukam RI," kata H Achmad Diran di Palangka Raya, Selasa.

Menurut Diran, Gubernur Kalteng dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sepenuhnya didasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No. 32/2004, tentang Pemerintahan Daerah.

Kewajiban yang sama berlaku pula bagi para bupati/walikota sebagai kepala daerah yang merupakan aparatur Negara dan penyelenggara terdepan di wilayah kabupaten/kota untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, sebagaiman pasal 14 ayat 1 huruf c Undang-Undang No. 32/2004, ujar mantan Bupati Barito Selatan itu.

Berkenaan dengan aksi damai terkait penolakan terhadap rencana pendirian FPI di beberapa kabupaten/kota di Kalteng , sebut dia, pemerintah provinsi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah mengambil langkah-langkah pencegahan secara koprehensif.

"Kapolda dan Sekretaris Daerah Kalteng dalam melaksanakan tugas sepenuhnya mengacu pada peraturan perundang-undangan tyang berlaku. Demikian halnya tokoh masyarakat Kalteng telah menjalankan tugas dan kewajiban organisasi dalam menjaga aksi damai terkait penolakan FPI," terang Wagub Kalteng.

Situasi kehidupan sosial kemasyarakatan, kerukunan, dan toleransi antar umat beragama di Kalteng selama ini sangat kondusif, dengan rencana kedatangan dan pelantikan FPI dikenal aksi anarkis, pengrusakan, fitnah, adu domba dan provokasi. Hal itu memicu reaksi penolakan dari masyarakat.

"Selama ini masyarakat hidup rukun dan damai karena dilandasi filsafah hidup 'Huma Betang' dengan empat pilar utama, yakni, kejujuran, kesetaraan, kebersamaan dan menjunjung tinggi hukum adat dan hokum nasional serta penjunjung tinngi prinsip 'Belom Penyang Hinje Simpei'," terangnya.

Memperhatikan hal tersebut, jelas dia, untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan daerah, maka Kalteng secara tegas menolak kehadiran dan pembentukan FPI di Bumi Tambun Bungai Bumi Pancasila.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar