Surabaya, 21/2 (ANTARA) - Aparat Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya mengambil sampel organ dari mayat korban kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Mujianto (24) di Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

"Dari sampel organ dalam itu nantinya akan ditentukan jenis racun yang digunakan Mujianto untuk membunuh," kata Kepala Labfor Mabes Polri Cabang Surabaya, Kombes Pol Subagiyanto, di Mapolda Jatim, Selasa.

Didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib, ia menjelaskan pengambilan sampel organ tubuh korban itu dilakukan guna meneliti jenis racun yang terkandung di dalam tubuh korban.

"Kami sudah mengambil sampel organ tubuh dari dua jenazah yang diduga korban dari kasus pembunuhan Nganjuk," kata Subagiyanto yang enggan menyebut identitas jenazah yang diambil organnya untuk sampel.

Namun, ia mengatakan, sampel organ yang diperiksa dalam laboratorium biokimia forensik adalah ginjal dan lambung korban. "Sampel itu akan diekstrasi hingga diketahui hasilnya tentang zat jenis apakah yang ada dalam tubuh korban," katanya.

Ditanya tentang waktu pemeriksaan sampel organ, ia menyatakan, pihaknya memerlukan waktu selama tiga hari guna memastikan jenis zat yang telah diuji pada laboratorium.

"Secara prosedur, setidaknya butuh waktu lebih dari tiga hari untuk mendapatkan hasil uji lab itu. Nantilah, kita baru pastikan jenis zat apakah yang terkandung dalam organ dalam korban," katanya.

Tersangka Mujianto alias Genthong asal Desa Jatikapur, Kecamatan Tarokan, Kediri, diduga telah meracuni setidaknya 16 orang korban.

Ia melakukan aksi itu berlatar belakang asmara sejenis. Pelaku diketahui membeli racun tikus dalam jumlah yang cukup banyak di salah satu toko pertanian di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada rentang November 2011 sampai 2012.

Selain menetapkan Mujianto sebagai tersangka, status yang sama juga ditetapkan kepada Sutrisno (33), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Nganjuk. Ia adalah penadah barang-barang milik korban yang sebelumnya diambil Mujianto.

(ANTARA)

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar