Bandung (ANTARA News) - Sekitar 55 pedagang Pasar Antapani, Jalan Terusan Jakarta Kota Bandung, histeris saat tempat berjualan yang sudah ditempati selama enam tahun harus dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bandung, Rabu.

Para pedagang tersebut harus mengemasi barang-barang dagangan karena lahan Pasar Antapani merupakan sebuah lahan sengketa.

Proses eksekusi bahkan sempat diwarnai dengan bentrokan kecil dengan petugas keamanan dan saat eksekusi, beberapa pedagang meluapkan emosinya dengan berteriak.

"Nggak ada jangka waktu pengosongan dan uang ganti rugi. Nggak ada sama sekali," kata seorang pedagang Pasar Antapani Kota Bandung sambil berteriak.

Pedagang berteriak-teriak emosi karena beberapa barang dan perlengkapan dagangnya ada yang hilang seperti yang dialami oleh salah seorang pedagang sembako di pasar tersebut, Dede (60),

"Saya mah hanya minta sehari waktu pengosongan, tapi enggak diberi. Malah banyak barang yang hilang, kiloan hilang, kunci rumah hilang," kata Dede, yang sudah berjualan sembako 14 tahun di Pasar Antapani.

Arus lalu lintas Jalan Antapani Kota Bandung sempat ditutup buka saat proses eksekusi berlangsung.

Salah satu juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Nandang Sunandar menjelaskan, total lahan yang dieksekusi sekira 7500 meter persegi, meliputi pasar, tanah di belakang pasar serta toko material.

Proses eksekusi Pasar Antapani Kota Bandung berdasarkan surat nomor 291/PDT/EKS/993/1993/PN BDG atas nama Raden Hidayat.

"Jadi tanah tersebut milik tergugat karena sertifikat dan izinnya digagalkan PN," kata Nandang.
(KR-ASJ/Y003)

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar