Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 32 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dihukum disiplin berat selama 2011.

"(Penghukuman) dalam rangka pelaksanaan nilai-nilai Kementerian Keuangan yaitu integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP, Dedi Rudaedi, dalam siaran pers yang diterima ANTARA News, Kamis (23/2).

Rincian pegawai yang mendapat hukuman berat yaitu 18 pegawai diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), empat pegawai dihukum pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, lima pegawai dihukum penurunan pangkat tiga tahun, dan lima pegawai dihukum pembebasan jabatan.

Sementara, 231 pegawai lain pada periode yang sama dihukum ringan dan sedang seperti teguran lisan, teguran tulis, penundaan pangkat, dan penundaan gaji rata-rata selama setahun.

Sementara dari Januari hingga Februari 2012, dua pegawai DJP diberhentikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2012 yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pada periode itu, dua pegawai dijatuhi hukuman skorsing (pemberhentian sementara) sesuai PP Nomor 4 tahun 1966.

"Dibanding 2010, jumlah pengawai yang dihukum disiplin berat menurun sebanyak 7 pegawai dari jumlah 2011," kata Dedi.

Dedi menambahkan pegawai yang dihukum pada 2010 sebanyak 657 atau 60 persen lebih tinggi dari jumlah 2011.
(I026)

Editor: Aditia Maruli

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar