Bandung (ANTARA News) - Direksi PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menyatakan perusahaan aset bangsa di bidang industri strategis kedirgantaraan ini bisa bangkrut jika Pengadilan mengabulkan gugatan sebagian mantan karyawannya yang bukan hak mereka.

Sonny Saleh Ibrahim, Asisten Dirut Bidang Sistem Manajemen Mutu Perusahaan merangkap Pembina Komunikasi Perusahaan PTDI, menjelaskan kemungkinan terburuk itu di Bandung, Jumat (24/2).

Sonny menjelaskan hal itu setelah masuk gugatan sebagian mantan karyawan secara bergelombang ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung. Gugatan para mantan karyawan ditegaskannya tidak didasarkan pada fakta hak yang sebenarnya .

Program Pensiun Manfaat Pasti yang dikelola oleh Dana Pensiun (DaPen) IPTN (nama perusahaan sebelum diubah menjadi PTDI, Red.) untuk pembayaran iuran dan manfaat pensiun menggunakan basis penghasilan yang sama.

Jadi intinya apa yang menjadi basis iuran pensiun maka menjadi basis pembayaran manfaat pensiun. Sebagai contoh iuran pensiun kepada DaPen IPTN berdasarkan persentase dari nilai Rp 600.000 maka manfaat pensiun yang akan diperoleh juga berdasarkan nilai Rp600.000 tersebut.

Sebagian mantan karyawan menggugat pembayaran manfaat pensiun tidak berdasarkan basis iuran yang telah dibayarkan. Selama ini iuran manfaat pasti dibayarkan berdasarkan PhDP (penghasilan dasar pensiun) bukan upah pokok (basepay), Sistem penggajian di PTDI tidak sama dengan PhDP.

Sebagai contoh iuran menggunakan PhDP dengan nilai Rp600.000 tetapi DaPen IPTN dituntut untuk membayarkan manfaat pensiun berdasarkan nilai Rp8.000.000. Dapen IPTN dikatakan tidak mungkin membayar tuntutan itu karena selama ini karyawan tidak pernah membayar iuran dengan persentase dari Rp8.000.000,- tersebut.

Selain mendapatkan manfaat pensiun dari DaPen IPTN, karyawan yang pensiun juga mendapatkan paket pesangon berdasar Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan dan uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek.

Paket pesangon tersebut terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4), dengan perhitungan gaji terakhir karyawan

Atas dasar itu, PTDI telah memberikan kepada setiap pensiunan karyawan PT. Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) hak-hak berupa paket pesangon berdasar Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang Jaminan Hari Tua dari Jamsostek dan uang manfaat pensiun dari Dapen IPTN.

(E004)

Editor: Ella Syafputri

COPYRIGHT © 2012

Ikuti berita terkini di handphone anda di m.antaranews.com

Komentar Pembaca
Kirim Komentar